Sukabumi, - Reforma agraria di kecamatan cikidang masyarakat berharap kepastian hak atas tanah negara ,penuh harap kepada bapak presiden prabowo subianto.
Sementara itu kepala staf kepresidenan yang rencananya akan berkunjung ke kec cikidang dan pelabuhan ratu yang tentunya akan melihat dan mendengar aspirasi masyarakat sehingga bisa di sampaikan kepada presiden prabowo subianto yang selama ini tulus berjuang demi tawa masyarakat dan berperang melawan mafia mafia yang rugikan negara dan rakyat.
Kita tahu hari ini presiden republik indonesia sedang melakukan petertiban HGU yang melanggar aturan dan merusak ekositem alam dalam rapat bersama para menteri presiden prabowo melontarkan arahan agar jangan ragu siapa yang melanggar cabut ijin HGU/HGB kita berpengang pada UUD dasar 1945 pasal 33 salah satunya adalah Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu lutfi yahya ketua JWI sukabumi raya
Menyoroti maraknya pelanggaran perusahaan HGU dan HGB baik swasta dan BUMN yang ada di kab sukabumi total 17.760,79 hektar mengundang perhatian dan jadi isu yang menarik di tengah kondisi daerah kita yang selalu di landa bencana itu karna tata ruang pertanian tata ruang BANGUNAN yang tidak tertata
Saya rasa sanksinya
Pencabutan HGU/HGB Pembatalan Hak, Tanah HGU/HGByang tidak digunakan sesuai peruntukan (menyimpang dari tujuan pemberian) dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar atau penyalahgunaan hak, yang berpotensi menyebabkan pembatalan HGU dan tanahnya kembali menjadi Tanah Negara jelas merugikan negara dan masyarakat sudah lanyak di berikan hak atas tanah kepada masyarakat yang sudah lama mengarap di lahan negara tersebut , ujar lutfi
Sementara itu ketua koalisi rakyat bersatu Imran firdaus menilai HGU/HGB baik perusahaan swasta dan BUMN yang ada di kecamatan cikidang sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi atau alih fungsi tanaman
Dasar Hukum dan Konteks
Perubahan jenis tanaman (diversifikasi) harus mendapatkan izin pejabat berwenang. Selain itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU/HGB yang sah.
Saya rasa pemerintah (melalui ATR/BPN) berwenang mengeluarkan (enclave) area yang bermasalah tersebut dari dokumen HGU serta menangguhkan proses perpanjangan, penerbitan HGU bahkan pencabutan HGU serta mengembalikan fungsi lahan kesemula sesuai HGU/HGB
Saya rasa perkebunan PTPN sukamaju dan cibungur sudah harus kembali ke bank tanah , karna baik HGU atau izin diversitikasi engak ada dari pemerintah bedasarkan data dinas pertanian kab sukabumi , jadi mereka melakukan kegiatan penanaman yang ilegal kalau seperti itu
D Handriana

