Sukabumi, - Ketua koperasi rakyat bersatu istimewa (korsa) imran firdaus menyoroti pentingnya reforma agraria sebagai jalan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Hal itu ia sampaikan saat ketemu sekertaris daerah kab sukabumi ade suryaman
Allhamdulillah hari ini kami bersama mahakarya bumi hambalang pak borlak berserta jajarannya berdiskusi dengan pemerintah daerah ada pak sekda , ada dari dinas pertanahan terkait reforma agraria di antaranya katagori konplik reforma agraria , yang hari ini objeknya tanah negara subjeknya masyarakat yang selama turun temurun memanfaatkan tanah tersebut sebagai sumber kehidupan
Sekarang kita analogikan
Masyarakat memanfaatkan tanah negara
HGU PTPN juga sama memanfaatkan tanah negara dari sini pemerintah hadir untuk menyelesaikan konflik reforma agraria demi hak masyarakat yang di atur dalam
uud 1945 pasal 33
Uu no 5 tahun 1960
Perpres no 62 tahun 2023
PP no 48 tahun 2025
Inpres no 8 tahun 2025
Menurut imran , tanah adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara. Sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 yang belum lama ini di gaungkan bapak presiden Prabowo subianto , beliau juga instruksikan kepada para menteri kabinet merah putih kepentingan dan kesejahteraan rakyat harus di utamakan dengan nada tegas ,
sementara pak borlak dari hambalang akan menyampaikan permasalahan ini kepada bapak presiden Prabowo subianto , karna saya yakin beliau tidak tahu masalah di lapangan yang terjadi hari ini , saya tahu persis beliau begitu mencintai rakyatnya dan beliau tulus dalam memperjuangan kebijakan kebijakan untuk kesejahteraan rakyat indonesia
“Lahir di Indonesia, besar di Indonesia, sudah sepantasnya memiliki tempat berpijak di Indonesia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang tidak memiliki tanah, walau hanya sejengkal, di tanah airnya sendiri,” ucapnya di hadapan sekertaris daerah kab sukabumi
Lanjut imran menjelaskan, reforma agraria bukan hanya soal pembagian lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan, pemanfaatan yang berkeadilan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat cikidang dan kabupaten sukabumi pada umumnya
Sebagai ketua koperasi korsa Imran mendorong masyarakat memahami regulasi pertanahan, termasuk kebijakan pemerintah terkait penataan aset serta akses reforma agraria.
“Masyarakat harus tahu hak-haknya. Pemerintah daerah dan DPRD akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat agar tidak ada ketimpangan penguasaan lahan,” katanya.
Kegiatan silaturahmi ini mendapat sambutan positif dari sekertaris daerah pak ade suryaman . Pemerintah daerah juga terus perjuangkan reforma agraria benar-benar memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi dalam mengentaskan kemiskinan seperti bunyi inpres no 8 tahun 2025 kepada lembaga/kementerian serta gubernur , walikota/bupati se-Indonesia.
Kami berharap hal ini segera sampai kepada bapak presiden Prabowo sehingga masyarakat segera mendapatkan hak atas tanah dengan legalitas yang bisa menjadi aset pertumbuhan ekonomi masyarakat cikidang yang hari ini terkurung oleh perkebunan sehingga sulit berkembang dan mengali potensi wilayahnya.
