Sukabumi, - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, menggelontorkan dana hibah , yang yang diunggah melalui website bpkad.sukabumikab.go.id pada 5 Mei 2025.
Dalam dokumen “sisipan” 9 halaman berformat PDF ini disebutkan jumlah pagu dana hibah tahun 2025 yang di alokasikan dari APBD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 67.745.400.842, yang diterima oleh 286 Lembaga. Alokasi penyaluran hibah terbesar oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Rp. 39.879.500.000 untuk 206 Lembaga , Badan Kesbangpol menyalurkan Rp. 11.104.120.500 kepada 27 Lembaga ,Dinas Budpora Rp. 7.250.000.000 untuk 7 Lembaga selanjutnya Dinas Peternakan sebesar Rp. 2.486.500.000 untuk 31 Lembaga , Dinas Kesehatan Rp. 2.200.000.000 kepada 3 Lembaga , Dinas P3A Rp. 950.000.000 untuk 1 Lembaga ; BKPSDM menyalurkan Rp. 925.000.000 kepada 1 Lembaga , Dinas Pendidikan kebagian Rp. 838.280.342 untuk 3 Lembaga , Dinas Sosial dan Dinas PMD masing-masing Rp. 700.000.000 untuk 5 Lembaga ; Dinas Pariwisata Rp. 662.000.000 untuk 1 Lembaga , terakhir Dinas Kop-UMKM sebesar Rp. 50.000.000 untuk 1 Lembaga.
Dilansir dari berbagai sumber, alokasi dana hibah Pemkab Sukabumi tahun 2025 ini mendapat sorotan tajam publik. Dugaan konflik kepentingan, ketidakjelasan peruntukan, potensi fiktif, serta alokasi yang tidak tepat sasaran, mengiringi penyaluran hibah di tengah benturan efisiensi / pengetatan anggaran pemerintahan Bupati Asep Japar dan Wabup Andreas ini.
Beberapa lembaga penerima hibah yang memerlukan informasi lebih lanjut, diantaranya Forum Silaturahmi Sukabumi Sehat (FSKSS) yang terakhir dipimpin Hj. Yani Jatnika Marwan (2020-2025) menerima sebesar Rp.500 Juta, serta Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi Rp.950 Juta, keduanya di sponsori Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Kemudian, belanja hibah kepada BUMDesa Bersama Transformasi sebesar Rp600 Juta oleh DPMD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, Disbudpora yang bertanggungjawab dalam penyaluran hibah Rp900 Juta kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Sukabumi, dan KNPI Kabupaten Sukabumi sebesar Rp1 Miliar. Berikutnya, Dinas Pariwisata (non lembaga) senilai Rp662 Juta. Sedangkan Dinas Peternakan diterpa kabar tak sedap, dengan dugaan banyaknya lembaga / kelompok tani (poktan) fiktif.
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi yang mengalokasikan uang hibah paling gemuk, diantaranya untuk FKDT senilai Rp6 Miliar, Gedung Asrama Haji Rp50 Juta, MUI Kabupaten Sukabumi Rp8 Miliar, ( yang sampai saat ini bangunan nya mangkarak ) PPIHD sebesar Rp2 Miliar, TPHD Rp600 Juta. Ada juga hibah senilai Rp925 Juta kepada DPK KORPRI oleh BKPSDM. Lanjut, Polres Sukabumi Kota Rp650 Juta, Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Rp500 Juta, FKDM sebesar Rp100 Juta, yang disalurkan melalui Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi.
Peraturan hibah daerah diatur utamanya melalui Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan PP No. 2 Tahun 2012, yang mengatur pemberian uang/barang/jasa kepada pemerintah pusat, daerah lain, BUMD, atau badan/lembaga nirlaba. Hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan bertujuan menunjang fungsi pemerintahan daerah. Proses wajib melalui proposal, verifikasi, serta pertanggungjawaban, hibah bersifat tidak terus-menerus, serta mengikuti mekanisme.
Dalam kesempatan lain ketua Lutfi Yahya memberikan komentar kepada awak media, bahwa
Dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, disebutkan soal NPHD ( Nota Perjanjian Hibah Daerah ) yaitu perjanjian antara pemerintah daerah dengan penerima hibah yang berisi kesepakatan tentang penggunaan dana hibah. NPHD merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan penerima hibah. NPHD harus di jadikan acuan dasar hukum antara pemberi dan penerima hibah. Pungkas nya
Beliau juga menambahkan
Pengawasan dana hibah di Kabupaten Sukabumi melibatkan beberapa pihak, antara lain:
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana hibah.
- Inspektorat melakukan pengawasan dan audit internal terhadap penggunaan dana hibah.
- Aparat Penegak Hukum (APH)*: seperti Kepolisian dan Kejaksaan, yang dapat melakukan investigasi dan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dana hibah.
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Masyarakat dapat melakukan pengawasan dan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan dana hibah.
Khusus untuk dana hibah di Kabupaten Sukabumi, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Sukabumi dianggap paling bertanggung jawab atas carut-marutnya implementasi anggaran hibah.
Jika bantuan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka ada beberapa sanksi hukum yang mungkin berlaku:
- Pengembalikan dana : Penerima hibah harus mengembalikan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Sanksi administratif : Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
- Sanksi pidana : Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan penyalahgunaan dana hibah, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan sanksi pidana, seperti penjara atau denda.
- Sanksi keuangan Penerima hibah juga dapat dikenakan sanksi keuangan, seperti penggantian biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian yang dialami oleh negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 ayat (2) disebutkan bahwa penerima hibah yang tidak menggunakan dana hibah sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. DPD JWI akan menjadi fillar terdapat untuk mengawasi sekaligus melaporkan nya ke pihak APH bila dalam implementasi pelaksanaan bantuan hibah tersebut ada penyalahgunaan .
