SUKABUMI, – Aroma tidak sedap tercium dari proyek prestisius pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi. Proyek yang seharusnya menjadi simbol kemuliaan dan pusat syiar Islam di Komplek Pusbang Da’i Cikembang ini kini justru berubah menjadi monumen kegagalan yang memilukan. Dengan anggaran fantastis mencapai Rp 2,8 Miliar, gedung yang dijanjikan rampung pada tahun anggaran 2025 tersebut kini mangkrak tak berpenghuni, menyisakan tanda tanya besar di benak publik: Ke mana larinya aliran dana jumbo tersebut?
Pantauan tim investigasi jwi smi raya di lokasi menunjukkan pemandangan yang sangat kontras dengan nilai kontraknya yang selangit. Tidak ada deru mesin molen, tidak ada hiruk-pikuk pekerja, yang ada hanyalah tumpukan material yang mulai menyatu dengan semak belukar dan besi-besi beton yang mulai digerogoti karat di tengah sepinya area Cikembang.
Anggaran Miliaran, Realisasi Nol Besar?
Berdasarkan papan informasi proyek yang masih terpampang di lokasi, proyek ini berjudul "Pembangunan Gedung MUI Kab. Sukabumi Tahun 2025". Data teknis yang tercantum sangat jelas dan transparan secara administratif, namun berbanding terbalik dengan fakta fisik:
• Kegiatan: Pembangunan Gedung MUI
• Lokasi: Komplek Pusbang Da’i Cikembang
• Volume: 1 Unit
• Sumber Dana: Hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
• Jumlah Dana: Rp 2.848.800.000,00 (Dua Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
• Tahun Anggaran: 2025
• Pelaksana: CV. Sayaka Berkah Utama
Ketua jwi Sukabumi raya Lutfi Yahya memberikan komentar ,bukankan informasi yang yang diunggah melalui website bpkad.sukabumikab.go.id pada 5 Mei 2025. Bahwa pembangunan gedung MUI tersebut mendapatkan kucuran anggaran dana hibah dari Setda Rp. 8 Milyar. Sementara di papan proyek hanya tertulis 2,8 Milyar ada apa ini sebenarnya .....
Transparansi dan akuntabilitasnya harus jelas sesuai NPHD ( Nota Perjanjian Hibah Daerah ) yaitu perjanjian antara pemerintah daerah dengan penerima hibah yang berisi kesepakatan tentang penggunaan dana hibah.dimana di dalamnya dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan penerima hibah.
CV. Sayaka Berkah Utama di Bawah Radar Publik
Sorotan tajam juga mengarah kepada CV. Sayaka Berkah Utama selaku pelaksana proyek. Sebagai pemegang kontrak bernilai miliaran rupiah, perusahaan ini juga dianggap gagal memenuhi ekspektasi dan kewajiban profesionalnya. Publik mulai meragukan proses seleksi kontraktor yang dilakukan oleh pihak pemberi hibah.
Apakah CV. Sayaka Berkah Utama memiliki rekam jejak yang mumpuni? Ataukah ada kendala finansial internal yang membuat mereka menghentikan pengerjaan secara sepihak? Kegagalan menyelesaikan proyek hibah tahun anggaran 2025 ini secara otomatis menempatkan perusahaan tersebut dalam risiko masuk daftar hitam (blacklist) jika terbukti melakukan wanprestasi atau pengabaian kewajiban secara sengaja.
• Citra Buruk Pemerintah: Pembiaran proyek hibah mangkrak mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bungkam Seribu Bahasa: Nihil Klarifikasi dari Pihak Terkait
Upaya untuk mencari kebenaran dan transparansi atas mandeknya proyek ini terus dilakukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Pihak pelaksana, CV. Sayaka Berkah Utama, seolah "ditelan bumi" dan belum memberikan penjelasan mengenai kendala lapangan yang dihadapi. Demikian pula dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi selaku pemberi hibah; instansi terkait masih memilih untuk bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai status kontrak proyek tersebut.
Kesimpulan: Jangan Biarkan Menjadi 'Monumen Korupsi'
Mangkraknya Gedung MUI di Cikembang adalah rapor merah bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi tahun 2025. Tanpa adanya tindakan tegas, transparansi, dan audit investigasi dari Inspektorat maupun Kejaksaan, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Rakyat berhak tahu ke mana perginya dana Rp 2.848.800.000, untuk pembangunan gedung MUI tersebut , dan bagaimana dengan alokasi dana hibah untuk MUI yang Rp. 8 Milyar itu, apakah di alokasikan untuk kebutuhan yang lainnya ? Rakyat harus tahu dan pemerintah Harus bertindak tegas. Utamanya pihak
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- Inspektorat l
- Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan, yang dapat melakukan investigasi dan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dana hibah. Tegasnya
Lys
