-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gedung MUI Sukabumi Disegel! Ketua DPD JWI Lutfhi Yahya Turut Prihatin, Bongkar Skandal 'Ping-Pong' Pembayaran Proyek

Sabtu, 11 April 2026 | April 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-11T12:02:49Z

SUKABUMI, – Dunia konstruksi dan publik Sukabumi mendadak gempar. Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang seharusnya menjadi simbol ketenangan dan pusat syiar keagamaan, kini justru berdiri dengan garis penyegelan. Seorang kontraktor lokal nekat mengambil langkah drastis pada Sabtu (11/04/2026) akibat sengketa pembayaran proyek paving blok yang tak kunjung usai.


​Menanggapi fenomena miris ini, Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfhi Yahya, angkat bicara. Dengan nada bicara yang penuh penekanan, ia menyatakan rasa prihatin yang mendalam sekaligus mengecam ketidakjelasan manajemen proyek yang dianggap telah mencederai marwah lembaga keagamaan.


​Awal Mula Penyegelan: Hak Pekerja yang Terabaikan


​Konflik ini bermula ketika pengerjaan paving blok di area Gedung MUI Sukabumi dinyatakan rampung 100 persen oleh pihak pelaksana lapangan. Namun, kebahagiaan karena pekerjaan selesai tersebut berubah menjadi kekecewaan besar. Berdasarkan data yang dihimpun, kontraktor baru menerima pembayaran sebesar 30 persen dari total nilai kontrak.


​Sisa tagihan yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp165 juta, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan. Langkah penyegelan fisik gedung akhirnya diambil sebagai bentuk protes puncak. Kontraktor merasa telah kehabisan cara setelah berbulan-bulan mencoba melakukan penagihan secara persuasif namun selalu menemui jalan buntu.


​Ketua DPD JWI Sukabumi Raya: "Ini Tamparan Keras!"


​Lutfhi Yahya, saat ditemui di sekretariat JWI, tampak tidak bisa menyembunyikan rasa kagetnya. Baginya, berita penyegelan ini bukan sekadar masalah utang-piutang biasa, melainkan masalah etika dan amanah dalam pembangunan fasilitas publik.


​"Saya sangat prihatin dan jujur saja, kaget mendengar kabar ini. Gedung MUI adalah tempat berkumpulnya para ulama, simbol kemuliaan umat di Sukabumi. Jika di balik kemegahannya tersimpan tangisan kontraktor lokal yang haknya belum dibayar, maka ini adalah tamparan keras bagi kita semua," ujar Lutfhi dengan tegas.


​Ia menambahkan bahwa praktik-praktik pengabaian hak pekerja di lingkungan proyek milik lembaga pemerintah atau keagamaan seharusnya tidak boleh terjadi. "Dalam agama pun diajarkan, bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. Ini sudah kering bertahun-tahun, bahkan mungkin sudah jadi debu, tapi haknya belum dipenuhi," tambahnya.


​Skandal 'Ping-Pong' dan Ketidakjelasan Manajemen Proyek

​Salah satu poin yang paling disoroti oleh Lutfhi Yahya adalah pola komunikasi "ping-pong" yang dialami oleh kontraktor. Berdasarkan laporan, kontraktor tersebut kerap dilempar-lempar saat menagih janji pembayaran. Pihak MUI mengarahkan ke kontraktor utama, dan kontraktor utama kembali melemparkannya ke pihak MUI.


​Kondisi ini diperparah dengan adanya isu take over atau pengalihan proyek dari kontraktor lama, PT Sayaka Berkah Utama, kepada kontraktor baru yang identitasnya masih misterius.


​"Ini yang kami sebut sebagai manajemen 'gelap'. Bagaimana mungkin ada peralihan proyek (take over) tapi kewajiban terhadap sub-kontraktor lama tidak diselesaikan terlebih dahulu? Siapa yang bertanggung jawab atas sisa Rp165 juta itu? Transparansi di sini sangat buruk," kritik Lutfhi.


​Dugaan Ketidakadilan: Pekerjaan Lain Lancar, Paving Blok Macet


​Hal yang membuat Lutfhi Yahya semakin merasa prihatin adalah fakta bahwa pekerjaan lain di lokasi proyek tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Pemasangan plafon, instalasi listrik, hingga pengecatan tetap dilakukan oleh pihak baru, sementara kontraktor paving blok yang sudah berkontribusi di awal justru "dibuang" tanpa pelunasan.


​"Ada kesan tebang pilih dalam pembayaran. Kenapa pengerjaan aluminium dan listrik bisa jalan terus? Apakah mereka dibayar lancar? Jika iya, mengapa pengerjaan paving blok dianaktirikan? Ini jelas mencerminkan ketidakadilan sistemik dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut," cecar Lutfhi.


​Dampak Luas: Dari Marwah Lembaga Hingga Jalur Hukum


​Penyegelan ini bukan tanpa dampak. Secara simbolis, gedung tersebut kini terisolasi. Aktivitas dakwah dan administratif yang seharusnya berjalan terganggu oleh pemandangan garis segel yang memalukan.


​Lutfhi Yahya memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan melalui musyawarah mufakat, potensi konflik hukum akan sangat besar. Gugatan perdata atas dasar wanprestasi (ingkar janji) bisa dilayangkan kapan saja oleh pihak kontraktor yang dirugikan.


​"Jangan sampai masalah ini masuk ke pengadilan. Kalau sudah sampai ke ranah hukum, yang malu bukan hanya kontraktor utamanya, tapi nama besar lembaga MUI juga akan ikut terseret di media massa secara negatif. Saya mendesak pihak MUI Sukabumi untuk segera memanggil semua pihak terkait. Duduk bersama, buka-bukaan data, dan bayar apa yang menjadi hak orang lain," tegas Ketua JWI tersebut.


​Seruan JWI untuk Transparansi Publik


​Sebagai pimpinan organisasi jurnalis yang fokus pada isu wakaf dan kemaslahatan umat, Lutfhi Yahya menyatakan bahwa JWI Sukabumi Raya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta publik untuk ikut mengawasi agar tidak ada lagi kontraktor lokal yang dizalimi dalam proyek-proyek strategis di Sukabumi.


​"Kami tidak ingin pembangunan di Sukabumi menyisakan luka bagi pengusaha lokal. Kontraktor lokal adalah mitra pembangunan, bukan objek yang bisa dimanfaatkan lalu ditinggalkan begitu saja. Kami menunggu klarifikasi resmi dari MUI dan kontraktor pengganti mengenai duduk perkara ini," tutupnya.


​Kesimpulan: Pelajaran Berharga bagi Dunia Konstruksi


​Tragedi penyegelan Gedung MUI Sukabumi ini menjadi pelajaran pahit bagi dunia konstruksi tanah air. Masalah transparansi kontrak, kejelasan alur pengalihan proyek, dan komitmen pembayaran adalah pilar utama yang tidak boleh diabaikan.


​Publik kini menanti, apakah pihak MUI Sukabumi akan memberikan respon solutif, atau justru membiarkan gedung tersebut tetap tersegel sebagai monumen ketidakadilan bagi kontraktor lokal. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha menghubungi pihak PT Sayaka Berkah Utama dan pengurus MUI Sukabumi untuk mendapatkan keterangan resmi lebih lanjut. Red.

×
Berita Terbaru Update