-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Agung Serahkan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu Optimis Pendapatan Negara Bertambah

Minggu, 12 April 2026 | April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-12T06:18:47Z

Jakarta, -  Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, Mei 2026, berhasil mengembalikan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara. Dana ini merupakan hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).


Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyambut baik masuknya dana tersebut. Beliau memastikan bahwa penambahan ini akan memperkuat anggaran negara dan masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagian kecilnya juga akan dialokasikan ke pos penerimaan pajak. "Ini pasti (masuk) PNBP, ya, bukan pajak, ya kalau begitu, ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya (negara) lebih banyak lagi dibanding sebelumnya," ujar Menkeu di Jakarta, Jumat (10/4/2026).


Langkah ini dinilai positif di tengah bayang-bayang defisit keuangan negara, mendorong pemerintah untuk mencari sumber pendapatan alternatif.


Sorotan Pajak HGU dan Reforma Agraria di Sukabumi


Berita ini juga menyoroti isu penting terkait pajak atas Hak Guna Usaha (HGU) dan hak guna bangunan (GHU) yang belum dibayarkan oleh sejumlah perusahaan, termasuk BUMN, PTPN, dan perusahaan swasta. Salah satu contoh kasus di Kabupaten Sukabumi melibatkan PTPN Sukamaju dan Cibungur yang dilaporkan belum membayar pajak HGU seluas sekitar 9.000 hektar sejak tahun 2009.


Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kerugian negara yang ditimbulkan oleh BUMN tersebut. Selain itu, penanaman sawit di area HGU yang pajaknya belum dibayarkan atau diperpanjang tanpa izin diversifikasi tanaman dari sebelumnya disinyalir sebagai tindakan ilegal yang berpotensi menimbulkan sanksi.


Pentingnya Kehadiran Negara dalam Reforma Agraria


Lebih lanjut, tulisan tersebut menekankan pentingnya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah melalui program reforma agraria. Khususnya di wilayah Sukabumi yang luas, masalah konflik agraria masih menjadi persoalan. Ditekankan bahwa memberikan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat yang telah menggarap tanah negara selama puluhan tahun dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.


Masyarakat yang memiliki SHM diharapkan dapat menggunakan aset tersebut sebagai modal untuk meningkatkan ekonomi, menyekolahkan anak, dan bahkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemerintahan di tingkat desa. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan program presiden terkait kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, keberadaan BUMN yang dilaporkan belum patuh pajak HGU justru berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pemerintah diharapkan segera menghadirkan solusi melalui reforma agraria, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam INPRES No 8 Tahun 2025 untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara merata.

D Handriana 

×
Berita Terbaru Update