-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

14 HGU Perkebunan di Sukabumi Disorot, Pemda Ancam Usulkan ke TORA Masyarakat Bersiap Mandiri

Jumat, 15 Mei 2026 | Mei 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-15T16:58:55Z

SUKABUMI, – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah habis masa berlaku menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah dinas terkait dan perusahaan perkebunan di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi. Kamis (14/5/2026). 


Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyoroti sejumlah perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan proses administrasi pembaruan HGU maupun penyesuaian tata kelola usaha perkebunan.


Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengungkapkan terdapat sekitar 14 HGU yang saat ini menjadi perhatian karena masa berlakunya telah habis. Sebagian masih dalam proses resertifikasi, sementara lainnya tetap menjalankan aktivitas usaha meski HGU belum diperbarui.


“Hari ini Komisi I memanggil perusahaan-perusahaan yang HGU-nya habis. Ada yang sedang proses resertifikasi, ada juga yang HGU-nya habis tetapi izin usaha perkebunannya masih berlaku,” kata Aep kepada wartawan.


Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan keberadaan lahan HGU memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, termasuk mendukung program ketahanan pangan dan optimalisasi lahan pertanian sebagaimana arahan pemerintah pusat.


Ini langkah pemerintah daerah menghidupkan kemandirian masyarakat melalui program TORA demi mendukung ketahanan pangan nasional dan kemandirian  rakyat di tengah situasi konflik  kawasan timur tengah yang semakin meningkat ,


Masyarakat harus siap bertani dan dengan program tora ada beberapa keuntungan yang bisa di serap oleh pemerintah daerah dan masyarakat,  di sektor pertanian bisa tumbuh petani makmur pemutaran uang di daerah meningkat , investor mulai berbondong bondong ke daerah sukabumi, hak masyarakat sebagai warga negara terpenuhi dengan status alas hak yang jelas, mereka bisa dapat kepastian lahan dan bisa di berdayakan dan menjadi modal dasar mereka untuk giat dalam melakukan aktifitas pertanian, 

Selain itu dengan program kredit pertanian dari bank  BJB dan dari bank BRI , saatnya pertanian lebih meningkat , masyarakat dapat modal untuk mengembangkan pertanian , dan kita dampingi agar petani bisa  berinovasi, dan menjadi petani yang unggul dan maju, Ingat bertani itu keren , saatnya petani petani muda sukabumi memulainya di lahan TORA.


Berapa kecamatan di kita ada cikidang , warung kiara , bantar gadung, Sagaranten , nyalindung, pajampangan , cikakak, cisolok dan banyak lagi kecamatan lain yang berada di kawasan HGU 


Kalau tora di jalankan , pertumbuhan ekonomi masyarakat di jamin meningkat , dan masyarakat bisa mandiri , pemerintah daerah bisa menggali perda di lahan tora karna pajak tanah dan bangunan masuk ke kas daerah tentunya 


Kita siapkan lahan pertanian melalui program tora , dengan demikian desa , kecamatan bisa menggali potensi pertanian , nah kita siapkan program pemuda bertani untuk memperkuat perekonomian desa serta kontribusi terhadap ketahanan pangan 


Aep menegaskan, Dinas Pertanian telah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait agar segera melakukan uji administrasi terhadap izin yang dimiliki serta mempercepat proses pembaruan HGU.


“Nanti akan dilihat itikad baik perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian dan tidak taat aturan, pemerintah daerah bisa mengusulkan lahan tersebut masuk ke tanah objek reforma agraria atau TORA,” ujarnya.Promosi UMKM Sukabumi


Selain persoalan administrasi HGU, pemerintah daerah juga menyoroti perubahan komoditas perkebunan tanpa penyesuaian izin. Aep mencontohkan adanya lahan dengan izin tanaman karet yang kemudian berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa pembaruan ketentuan usaha.


“Kalau komoditas berubah tetapi izinnya tidak disesuaikan, tentu akan memengaruhi penilaian kualitas kebun dan menjadi bahan evaluasi pemerintah,” katanya.


Pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan akan diperketat. Sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda), mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis.


“Semua ada tahapannya. Pemerintah tetap melindungi hak pemegang HGU, tetapi semua perusahaan wajib taat aturan,” tegas Aep.


Minimnya kehadiran perusahaan dalam rapat juga menjadi sorotan. Dari empat perusahaan yang diundang, hanya satu perusahaan yang hadir memenuhi undangan DPRD dan pemerintah daerah.


Komisi I DPRD bersama pemerintah daerah memastikan evaluasi terhadap HGU dan tata kelola perkebunan akan terus dilakukan guna menjaga kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan lahan, serta perlindungan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan usaha.

LYS 

×
Berita Terbaru Update