SUKABUMI, – Jurnalis Warga Indonesia (JWI) DPD Sukabumi Raya menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar. JWI mendesak agar Perda ini benar-benar berpihak pada rakyat dan tidak disalahgunakan oleh pengusaha.
Menurut JWI, Perda yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat justru berpotensi menjadi celah bagi pengusaha untuk "merampas" tanah rakyat. JWI menegaskan bahwa Perda tersebut harus menjadi dasar hukum yang kuat bagi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menata pertanahan, bukan sekadar dokumen pajangan. "Rakyat sudah lelah dengan kebijakan yang hanya indah di atas kertas," ujar perwakilan JWI.
JWI menuntut GTRA segera mendata, mengakui, dan melegalkan penguasaan rakyat atas tanah yang telah digarap secara turun-temurun. Mereka menekankan bahwa masyarakat adalah subjek hukum yang harus mendapatkan kepastian, bukan objek yang terpinggirkan.
Secara rinci, JWI mengajukan empat tuntutan utama kepada GTRA Kabupaten Sukabumi:
1. Libatkan Tokoh Masyarakat: Memasukkan perwakilan masyarakat, akademisi, dan tokoh independen dalam GTRA untuk memastikan keseimbangan antara kebijakan dan realitas lapangan.
2. Utamakan Rakyat: Prioritaskan pendataan tanah garapan rakyat sebelum terburu-buru mengalihkannya kepada investor.
3. Transparan Total: Membuka data peta dan daftar tanah terlantar kepada publik agar prosesnya akuntabel.
4. Beri Kepastian Hukum: Memberikan Surat Keputusan (SK) dan kepastian hukum yang jelas kepada rakyat, bukan sekadar janji.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa Perda ini adalah amanah rakyat. Ia meminta GTRA untuk berpihak pada rakyat pemilik tanah, bukan menjadi "makelar tanah atas nama negara." JWI menegaskan bahwa rakyat Sukabumi menantikan realisasi Perda yang adil dan berkeadilan.
Lys

