-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Jalan Rp36 Miliar di Sukabumi Disorot Diduga Tak Sesuai Standar

Minggu, 14 Juni 2026 | Juni 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-14T16:49:33Z

SUKABUMI, - DPD Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti proyek rekonstruksi jalan ruas Sukabumi/Baros–Sagaranteun sepanjang 2.000 meter di Segmen 6, dengan nilai kontrak Rp36,1 miliar. Proyek yang didanai APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan PT Bina Infra ini diduga tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.


Pantauan tim investigasi JWI di lapangan menemukan dugaan pelanggaran dalam penggunaan material _agregat_ pada lapisan _pinasi agregat_. Material yang diduga hanya berupa _brangkal_ bercampur lumpur dilaporkan menyebabkan daya rekat aspal cair tidak maksimal. Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan kekhawatiran terhadap kualitas pekerjaan ini. "Kalau begini terus, 3 bulan ke depan pasti mengelupas lagi," ujarnya, merujuk pada potensi kerusakan dini jalan tersebut.


Selain itu, JWI juga menemukan kejanggalan pada pekerjaan pelebaran bahu jalan. Tumpukan batu _brangkal_ tanpa rangka besi atau _wiremesh_ teridentifikasi, padahal standar PUPR mensyaratkan penggunaan tulangan besi pada pekerjaan cor pelebaran untuk menahan beban kendaraan dan stabilitas tanah yang dinilai labil di ruas tersebut. Lutfi Yahya menambahkan, "Warga jelas khawatir. Jalan Baros–Sagaranteun ini nadi ekonomi. [...] Kalau spek pelebarannya cuma batu tanpa besi, ya cepat retak dan amblas."


JWI juga mencatat bahwa kolom "Konsultan Pengawas" pada papan informasi proyek masih kosong, padahal pengawasan mutu sangat krusial.


Tindakan Lanjutan JWI

JWI berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Jabar serta UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi untuk meminta data Rencana Anggaran Biaya (RAB), mutu beton, dan hasil uji laboratorium aspal. "Uang rakyat Jabar Rp36 miliar harus bisa dipertanggungjawabkan," tegas Lutfi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana (PT Bina Infra), DPUPR Provinsi Jabar, serta UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan JWI.


Detail Proyek:

Kegiatan: Rekonstruksi Jalan Ruas Sukabumi/Baros–Sagaranteun Segmen 6

Nilai Kontrak: Rp 36.131.888.781,00

Pelaksana: PT. BINA INFRA

Nomor Kontrak: 139/RKS/PUR.08.01/PPK/SPK/PJ2WPI/II/2026

Tanggal Kontrak: 17 Maret 2026

SPMK: 30 Maret 2026

Durasi Pelaksanaan: 195 Hari Kalender


Catatan Redaksi: JWI telah berupaya meminta konfirmasi ke pihak terkait. Tanggapan akan ditambahkan jika sudah ada.

Red Lys

×
Berita Terbaru Update