SUKABUMI, – Aksi unjuk rasa ribuan masyarakat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, 2 Juli 2026 lalu, rupanya belum menjawab keresahan warga. Publik kini bertanya-tanya, apakah lambatnya penyelesaian konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) sengaja dilakukan untuk menunggu rakyat kelelahan?
Salah satu kasus yang kembali menjadi pusat perhatian adalah sengketa lahan milik Ahli Waris Nata Dipura di wilayah Warungkiara, Sukabumi.
Kuasa hukum ahli waris, Ahmad Taufik, menyatakan kliennya telah mengantongi sejumlah putusan pengadilan yang memenangkan hak mereka. Ia menyebut pihak PTPN gagal menunjukkan bukti dokumen HGU yang sah atas lahan sengketa tersebut, sementara Letter C milik ahli waris diakui dalam persidangan.
"Tahun 2025 lalu, klien kami mencoba membayar pajak tanah tersebut, namun ditolak Pemkab Sukabumi karena objek tanah dianggap aset PTPN. Gugatan ke PN Cibadak pun kami menangkan, namun hingga kini eksekusi di lapangan tak kunjung terealisasi," ujar Taufik.
Bangunan di Atas Sengketa
Ketidakpastian hukum ini memicu polemik baru. Berbagai bangunan, mulai dari fasilitas pendidikan, pondok pesantren, perkantoran, hingga unit usaha, telah berdiri di lahan sengketa tersebut.
Bahkan, proyek infrastruktur pemerintah berupa pembangunan akses jalan menuju Pondok Pesantren Assalam diduga kuat berdiri di atas lahan bermasalah. Selain itu, rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Warungkiara yang merujuk pada rekomendasi PTPN pun kini dipersoalkan publik.
Mendesak Kepastian Hukum
Pemerhati agraria, H. Budi Raharjo, menegaskan bahwa negara harus segera hadir memberikan kepastian. Ia menekankan bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak boleh diabaikan oleh instansi manapun.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa masyarakat menang di ruang sidang, tapi kalah di lapangan. Apakah aksi 2 Juli menjadi titik awal penyelesaian, atau masyarakat hanya diminta menunggu dalam ketidakpastian?" sentil Budi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN, Pemkab Sukabumi, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pihak ahli waris maupun polemik ini.
(Penulis: Lutfi Yahya)
