-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maut di Tambang Emas Ilegal Sukabumi, Satu Warga Tewas Tertimbun Longsor

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T02:37:55Z


SUKABUMI, – Tragedi kembali terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sukabumi. Seorang penambang emas berinisial I (60) dinyatakan meninggal dunia usai tertimbun material longsor saat beraktivitas di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kamis (23/7/2026).


Selain korban tewas, peristiwa ini juga mengakibatkan satu warga lainnya, M (50), mengalami luka-luka. Keduanya merupakan warga lokal dari Desa Neglasari.


Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menjelaskan bahwa musibah terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa penambang lainnya sedang melakukan aktivitas mendulang emas di bawah tebing aliran sungai.


“Saat para penambang bersiap hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba tebing di bagian atas longsor dan material tanah langsung menimpa para penambang yang masih ada di lokasi,” ujar Iptu Ilham dalam keterangannya.


Proses evakuasi segera dilakukan oleh warga sekitar dengan peralatan seadanya. Namun, nahas, korban berinisial I ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.


Efektivitas Penegakan Hukum Disorot

Peristiwa berdarah ini kembali menampar upaya pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja di wilayah pertambangan ilegal. Padahal, pihak Polres Sukabumi bersama unsur Forkopimcam mengaku telah berupaya melakukan langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi intensif hingga pemasangan banner larangan di lokasi-lokasi rawan.


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa imbauan persuasif seolah tak mempan. Pertanyaan kini tertuju pada efektivitas penindakan; apakah cukup sekadar memasang banner sementara nyawa terus menjadi taruhan?


Momentum Evaluasi Total

Kejadian di Leuwi Loa Cikaso harus menjadi tamparan keras sekaligus momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi strategi penanganan PETI. Bukan saatnya lagi bagi otoritas terkait berpangku tangan hanya dengan himbauan.


Langkah preventif perlu ditingkatkan ke arah penindakan yang terukur, profesional, dan tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. PETI tidak bisa lagi dibiarkan beroperasi karena menyangkut isu multidimensi: mulai dari pelanggaran hukum, kerusakan ekosistem sungai, hingga ancaman keselamatan warga.


Jangan biarkan nyawa melayang menjadi rutinitas karena pembiaran yang berlarut-larut. Bagi warga, peristiwa ini hendaknya menjadi peringatan keras bahwa emas tidak sebanding dengan risiko nyawa yang melayang di bawah timbunan longsor.


Lys

×
Berita Terbaru Update