SUKABUMI, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya tengah menyoroti informasi terkait dugaan adanya oknum pejabat Direksi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi, berinisial B, yang disebut telah melakukan perkawinan kedua dan ketiga saat masih terikat perkawinan dengan istri pertama.
Sorotan JWI muncul sebagai upaya menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan kepatuhan hukum bagi pejabat publik. Pihak JWI menekankan bahwa isu tersebut memerlukan klarifikasi untuk mencegah opini yang tidak mendasar.
Wakil Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Herman Popay, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk mencampuri privasi, melainkan demi menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi seorang pejabat publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami tidak ingin menghakimi atau menghakimi seseorang secara prematur. Prinsip kami dalam jurnalisme adalah mengedepankan konfirmasi, klarifikasi, dan keberimbangan. Kami ingin mencari kejelasan informasi apakah yang bersangkutan telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, khususnya terkait izin poligami melalui Pengadilan Agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Herman, Selasa (tanggal/bulan/tahun).
Lebih lanjut, JWI memandang perlu adanya penelusuran apakah dugaan tersebut, jika benar, berkaitan dengan ketentuan etik maupun aturan kepegawaian yang mengikat jabatan direksi. Hal ini merujuk pada regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Herman menambahkan bahwa DPD JWI telah melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi kepada pejabat yang bersangkutan dan pihak terkait. Hal ini dilakukan agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan persoalan tidak menjadi konsumsi isu sepihak.
“Kami memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau penjelasannya. Bagi kami, menaati prosedur adalah hal utama dalam menyikapi sebuah laporan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, JWI turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi kebenarannya. Hingga berita ini diturunkan, pihak DPD JWI Sukabumi Raya masih menunggu tanggapan resmi baik dari pejabat berinisial B maupun manajemen Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Redaksi terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari para pihak terkait untuk memastikan informasi yang berimbang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika pers yang berlaku.
Red Lys
