SUKABUMI – Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) secara resmi menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 24 Agustus 2026 mendatang.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan serta pola komunikasi institusi Kejari Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait keterbukaan informasi publik yang selama ini dinilai belum optimal.
Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, menegaskan bahwa rencana aksi ini bukanlah upaya untuk memicu konflik. Sebaliknya, langkah ini diambil sebagai aspirasi agar terwujud pola hubungan yang profesional, transparan, dan proporsional antara institusi penegak hukum dengan insan pers.
“Seluruh aspirasi ini bukan ditujukan untuk mencari konflik ataupun permusuhan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi. Aksi ini diarahkan untuk mendorong Kejari menjadi institusi yang profesional, komunikatif, transparan, dan terbuka terhadap masyarakat,” ujar Isep kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menyoal Mekanisme Pelayanan Informasi
Dalam keterangan resminya, FWSS menyoroti perlunya kejelasan mekanisme pelayanan informasi publik di Kejari Kabupaten Sukabumi. FWSS menekankan bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dikelola secara transparan sesuai amanat undang-undang.
“Kami mendorong pihak Kejari untuk menjelaskan secara terbuka mengenai jenis informasi apa yang bisa diakses publik, siapa pejabat yang berwenang memberikan keterangan, dan bagaimana prosedur konfirmasi bagi wartawan,” tambah Isep.
Ketegasan ini diharapkan mampu meminimalisir adanya salah paham atau persepsi publik terkait pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan kejaksaan.
Tolak Diskriminasi dan Upaya “Adu Domba”
Isep juga menyinggung ihwal pola komunikasi dengan Kasi Intel Kejari yang saat ini dianggap masih kurang mengakomodasi kebutuhan seluruh wartawan. Menurutnya, jangan sampai ada kesan bahwa akses informasi hanya diberikan kepada pihak atau media tertentu.
Selain itu, FWSS bersikap tegas menolak segala bentuk tindakan yang berpotensi mempertentangkan sesama rekan seprofesi. Ia menekankan bahwa perbedaan organisasi atau sudut pandang pemberitaan adalah dinamika jurnalistik yang wajar, bukan celah untuk mengadu domba.
“Wartawan boleh berbeda organisasi, berbeda media, dan berbeda sudut pandang. Tetapi, jangan sampai perbedaan itu dijadikan alasan untuk membenturkan satu wartawan dengan wartawan lainnya,” tegas Isep.
Dorongan untuk Dialog dan Evaluasi Internal
FWSS berharap aksi di hari Senin nanti menjadi pintu masuk untuk terciptanya komunikasi yang lebih sehat antara penegak hukum dan media. FWSS mendesak Kejari untuk melakukan evaluasi internal terkait pola komunikasi pejabatnya dan membangun mekanisme informasi yang setara.
“Kalau komunikasi dibangun secara terbuka, profesional, dan setara, tentu tidak akan ada ruang bagi prasangka maupun kesalahpahaman. Kami ingin Kejari Kabupaten Sukabumi tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga transparan kepada publik,” pungkas Isep.
FWSS percaya bahwa aparat penegak hukum dan pers sejatinya merupakan mitra strategis dalam mengawal demokrasi serta memastikan tegaknya keadilan yang transparan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Lys
