SUKABUMI – Dinamika politik dan penegakan hukum dalam beberapa bulan terakhir memantik perhatian publik secara nasional. Mulai dari carut-marut persoalan pertanahan yang menyeret internal Kementerian ATR/BPN, hingga langkah perombakan kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto, memunculkan satu keresahan mendasar: akankah perubahan posisi ini membawa perbaikan nasib rakyat, atau hanya sekadar episode baru dalam drama kekuasaan?
Di tengah riuhnya kursi jabatan, agenda reforma agraria—yang menyentuh hajat hidup orang banyak—seolah masih menjadi catatan pinggir yang berlarut-larut. Masyarakat yang bertahun-tahun menggarap tanah negara terus terombang-ambing dalam ketidakpastian alas hak dan ketimpangan akses.
Rakyat Tidak Butuh “Superhero” Politik
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, secara tegas menyoroti fenomena pergantian pejabat negara. Menurutnya, publik kini bersikap skeptis; apakah sosok baru yang duduk di kursi strategis benar-benar membawa solusi, atau sekadar meneruskan pola lama.
“Rakyat tidak butuh pemimpin yang hanya tampak perkasa atau tampil seperti superhero di panggung politik. Rakyat membutuhkan keberanian untuk membongkar penyimpangan, menegakkan keadilan, dan mengembalikan hak rakyat sesuai koridor hukum,” ujar Lutfi, baru-baru ini.
Lutfi menekankan, penempatan posisi strategis—termasuk dinamika yang melibatkan nama-nama seperti Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dalam struktur kelembagaan terkait—harus diuji dengan hasil kerja nyata, bukan sekadar reputasi kepangkatan.
Menagih Langkah Konkret di Sukabumi
Di Kabupaten Sukabumi, harapan terhadap penyelesaian konflik agraria menjadi perhatian serius JWI. Publik menagih peran nyata Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta tim pendataan tanah terlantar yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
“Pertanyaannya, sejauh mana koordinasi ini berjalan? Berapa banyak objek konflik yang sudah teridentifikasi dan apa hambatan penyelesaiannya? Masyarakat sudah lelah menjadi objek pendataan administratif tanpa ujung yang jelas,” tambah Lutfi.
JWI Sukabumi Raya mendorong transparansi penuh, baik terhadap tanah berstatus HGU maupun HGB yang dimiliki korporasi atau BUMN. Jika memang memenuhi syarat sebagai tanah terlantar atau objek reforma agraria, negara diminta untuk berani bersikap tegas. Namun, JWI juga menggarisbawahi pentingnya verifikasi lapangan agar penyelesaian dilakukan berdasarkan bukti, bukan klaim sepihak.
Usut Mafia Tanah Tanpa Pandang Bulu
Selain persoalan teknis agraria, praktik mafia tanah menjadi isu sentral yang harus diusut tuntas. Lutfi mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal kementerian terkait tidak didiamkan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika legalitas administratif dijadikan tameng untuk menutupi pelanggaran, maka institusi penegak hukum dan lembaga pengawas harus bekerja secara objektif berdasarkan bukti,” tegasnya.
Tanah Adalah Ruang Hidup, Bukan Sekadar Aset
Mengacu pada semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, kekayaan alam seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. JWI Sukabumi Raya menyatakan akan terus mengawal jalannya fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, khususnya di wilayah Sukabumi.
“Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar angka atau aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup dan sumber masa depan. Kami akan terus memantau apakah pergantian pejabat ini sekadar ganti nama, atau benar-benar membawa perubahan nyata. Kami menunggu bukti,” tutup Lutfi.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Di tengah tantangan ekonomi dan tekanan modal, masyarakat tetap berharap negara hadir sebagai pelindung, bukan hanya sebagai pemberi janji yang tertuang dalam retorika politik.
(Red)
