-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

217 Kepala Desa dan 57 Anggota BPD se Kabupaten Bandung Serbu GBK Jakarta, Ikut Ini!

Kamis, 13 Juni 2024 | Juni 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-13T09:40:58Z


Bandung, - Dalam rangka mendukung  kegiatan peringatan "Satu Dasa Warsa UU Desa tahun 2024" yang dilaksanakan pada hari ini Kamis (13/6/2024) bertempat  di  Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Bandung telah memberangkatkan sebanyak 217 orang  Kepala Desa dan 57 orang perwakilan BPD melalui  Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) kabupaten Bandung.


Rombongan tersebut  sebagai perwakilan Duta Kabupaten Bandung yang  diberangkatkan tadi pagi, Kamis (13/6/2024)  pukul 04.00 Wib ke ibukota Jakarta dengan mengendarai  kendaraan bus. Saat ini mereka  secara bersama-sama kompak antara  kepala desa dan BPD Kabupaten Bandung sedang mengikuti kegiatan ini.


Titik kumpul pemberangkatan berdasarkan sistem per dapil dimana untuk domisili Dapil 1, 2 di Soreang, Dapil 3,4,5 di Rancaekek, Dapil 6,7 kumpul di Ciparay.


Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Bandung sekaligus Ketua Rombongan, Rosiman menyebut kehadiran kepala desa dan BPD ini untuk mendukung penuh kegiatan peringatan Satu Dasa Warsa  UU Desa sebagai ajang untuk  terus berjuang menyuarakan aspirasi kepala desa dan BPD ketingkat Nasional.


"Kami menilai transformasi revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 ke Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024 ini belum sepenuhnya mengakomodir tuntutan  hak-hak kepala Desa dan BPD," kata Rosiman yang karib disapa Uwa Eros lewat pesan voice note  Whass app, Kamis (13/6/2024).


Menurutnya, ada lima poin yang menjadi tuntutan yang disuarakan dalam rapat Akbar ini, yaitu : Pertama, kepala desa menuntut Presiden Jokowi (Pemerintah Pusat) untuk menetapkan satu hari desa sebagai libur nasional dalam satu tahun.


Kedua, kewenangan kepala desa harus terakomodir oleh pemerintah, dengan regulasi kewenangan  sex rumah tangga sendiri melalui Peraturan Desa tanpa diinterensi pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.


Ketiga, Pemerintah harus memberikan tunjangan masa tua  untuk menjamin kesejahteraannya, jangan sampai kita hanya dijadikan objek dari kepentingan elit politik semata. Ki


Keempat, menjadikan kepala desa sebagai objek dari pembangunan dalam menuju Indonesia Emas 2045.


Dirinya  menyampaikan harapan mudah-mudahan suara aspirasi dan tuntutan ini menjadi perhatian dari pemerintah pusat dan DPR RI yang selanjutnya bisa diperjuangkan serta direalisasikan dalam waktu  dekat *** 


Editor : Indra Fuji

×
Berita Terbaru Update