CIANJUR.- Sebagaimana peraturan yang di keluarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) PDT Nomor 3 Tahun 2025, Camat Karangtengah instruksikan Kepala Desa di Kecamatan Karangtengah agar mengalokasikan 20% anggaran dana desa untuk ketahanan pangan.
Alokasi anggaran tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang sudah terbentuk oleh desa," Kata Camat Karangtengah Doni Herdyana, Rabu 26 Febuari 2025.
BUMDES akan diarahkan sebagai permodalan untuk menjaga ketersediaan bahan baku.
"Kami berharap dengan alokasi anggaran ini, Desa -desa khusus di kecamatan Karangtengah dapat meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,"paparnya
Disinggung, Apakah BUMDES di Kecamatan berjalan dengan baik, Ya" kita sudah mensosialisasikan agar anggaran tersebut di gunakan sesuai dengan aturan dari kementerian, apabila tidak sesuai disitu kan ada pengawasan seperti Badan pemusyaearatan desa (BPD).
" Saya juga meminta agar masyarakat ikut serta untuk melakukan pengawasan," Pungkasnya