-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rumah Warga Dirusak Paksa PT Kai Warga Merugi Rp 1,6 M Laporkan PT Kai Ke Polres Muara Enim

Selasa, 04 Maret 2025 | Maret 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T02:29:12Z

MUARAENIM, - Bongkar paksan dan pengrusakan rumah warga di Jalan Sudirman Muaraenim, yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Kai) berbuntut panjang, pasalnya Salah satu warga korban bongkar paksa melaporkan PT Milik Negara ini ke Polres Muara Enim.Hal ini diketahui dari Laporan Polisi Nomor LP/B/B21IV2Z025/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025) pukul 16 35 WIB, 


Dijelaskan dalam laporan tersebut, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP , yang terjadi di Jalan endral Sudirman Nomor 37, RT 04, RW 03,  Pasar 1 Muara Enim.  


Awal mula kejadian pada saat pelapor sedang berada dirumahnya, tiba-tiba pelapor dihubungi oleh  Rido bahwa bangunan rumah (bedeng) milik pelapor akan dibongkar oleh pihak PT Kai, menggunakan alat berat, mendengat kabar tersebut M Ali Parisi ST langsung ke TKP.


Tiba di TKP,  Ali Parizi disuruh oleh orang berinisal Risman Jaya Lubis dan Kiki Andrian, ke kantor Stasiun PT. KAI untuk Negosiasi. Akan tetapi temyata Pihak diduga PT. KAI telah melakukan pembongkaran rumah milik pelapor berupa bangunan Permanen  seluas 311,75 m2. 


Akibat kejadian ini, total kerugianan sebesar Lebih kurang. Rp 1.600.000.000, (1 Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dan dirinya langsung melapor

Kan kejadian tersebul ke SPKT Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku. 


Diketahui di lapangan, beberapa rumah warga nampak sudah rata dengan tanah, setelah alat berat berupa eksavator membongkar bangunan milik warga setempat.


Dikawal puluhan anggota TNI, Polri, Pihak PT Kai dan Ormas setempat, pembongkaran rumah warga tersebut tetap dilaksanakan. Meski beberapa warga belum ada ganti rugi dari pihak PT Kai.

Agus/Yani 

×
Berita Terbaru Update