Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., C.Med. kuasa Hukum bapak AS dan Ibu MM yang sedang berperkara dengan PT Woori Finance Indonesia tbk. Dalam hal ini kuasa hukum berupaya membela klien nya, karena keputusan hakim pengadilan negeri Bogor kelas I A sebelumnya dirasa tidak adil, sebab dalam sidang sebelumnya selaku tergugat AS dan Ibu MM tidak pernah dihadirkan, oleh sebab itulah AS dan MM melakukan upaya gugatan VERSTEK (Verzet tegen verstek) yang sidang saksinya berlangsung di pengadilan negeri Bogor kelas I A jalan pengadilan no 10, kecamatan Bogor Tengah, kota Bogor, Rabu (28/05/2025)
Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., C.Med.,, kuasa hukum AS dan MM mengatakan, Kalau melihat permasalahan selama ini, permasalahan nya kan kita itu melakukan gugatan perlawanan terkait dengan keputusan verstek, jadi gugatan perlawanan untuk no perkara 208/Pdt.G/2024 PN Bogor. Pada prinsipnya kenapa kami sebagai kuasa hukum pelawan melakukan perlawanan, karena adanya ketidak adilan menurut kami, karena berdasarkan keterangan saksi yang hari ini dihadirkan di persidangan ternyata klien kami tidak hadir di persidangan itu akibat arahan dan petunjuk nya dari PT. Woori itu sendiri atau dari terlawan pada waktu ini. Bilamana sampai gugatan perlawanan ini dimenangkan oleh PT. Woori kami akan melakukan pengaduan, khususnya ke mahkamah agung (MA), terus ke komisi yudisial (KY) dan upaya-upaya hukum lainnya. Kita akan melakukan pengaduan secara prosedural, kami akan berkirim surat kepada mahkamah agung (MA) yang lebih diutamakan, karena pada prinsipnya pengadilan negeri Bogor kelas I A ini ada dibawah pengawasan mahkamah agung," katanya.
Keputusan pengadilan yang sebelumnya pada prinsipnya kalau melihat rangkaian peristiwanya setelah terjadi di PT. Woori, setelah mendaftarkan gugatan ke pengadilan Negeri Bogor terkait dengan permohonan gugatan dan wanprestasi, kemudian klien kami mendapatkan relaas panggilan dari PN Bogor, selanjutnya hari pertama persidangan di PN Bogor itu klien kami menghadap ke PT Woori Indonesia dan disitu terjadi kesepakatan, kenapa kami asumsikan terjadi kesepakatan, karena terjadi pembayaran pada waktu itu tiga angsuran dari total tunggakan 4 jalan ke 5 angsuran, jadi dari total tunggakan mungkin yang didaftarkan PT Woori pada waktu itu seolah-olah klien kami menunggak selama 4 bulan, tetapi terjadi kesepakatan sebelum hari pertama sidang di pengadilan pembayaran 3 kali angsuran dan itu terinput di sistemnya PT Woori Indonesia, kemudian setelah itu hadir di persidangan pada sidang saksi verzet pihak lawyer PT Woori menyampaikan kepada klien kami persidangan itu hanya sebagai formalitas saja. Makanya saya yakin dalam perkara perlawanan ini berdasarkan bukti-bukti fakta yang otentik, bukti surat kami cofy dari asli dan dikuatkan dengan keterangan-keterangan saksi, saya berkeyakinan bahwa kami akan memenangkan perlawanan Verzet ini," tegas Dasep.
Andri kuasa hukum PT. Woori finance Indonesi menuturkan, sesuai dengan kesaksian hari ini, kita berdasarkan bukti-bukti saja, kalau memang buktinya ada ya kita sampaikan alasannya, tapi disini kesaksian dari pihak lawan semuanya diambil karena tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan," ujarnya.
(Najib)