SUKABUMI, – Kepala Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Arif Agung Gumelar secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut ditandatangani langsung oleh Arif pada Jumat, 13 Juli 2025, pukul 15.30 WIB.
Dalam surat pernyataannya, Arif Agung Gumelar yang lahir di Sukabumi pada 5 Februari 1993 dan berdomisili di Kampung Cirangkong RT 03 RW 06 Desa Ciwaru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Sukabumi, menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cibolang dengan alasan sudah tidak mampu lagi menjalankan amanah yang telah dipercayakan kepadanya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak saat pengunduran dirinya, ia tidak lagi memiliki keterkaitan dalam hal pengelolaan keuangan desa. Arif menyebut bahwa terkait hal-hal keuangan desa telah ada pihak yang menanggulangi, yakni sebagian warga Desa Cibolang sendiri.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan selama saya menjabat sebagai Kepala Desa Cibolang, sejak dipilih hingga saat ini,” tulis Arif dalam surat pernyataannya.
Pengunduran diri ini menandai berakhirnya masa jabatan Arif Agung Gumelar sebagai pemimpin di Desa Cibolang. Pemerintah Kecamatan Gunungguruh dan Kabupaten Sukabumi diharapkan segera mengambil langkah administratif selanjutnya guna menjaga kelangsungan pemerintahan desa.
R Iyan Mufti