-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Liputan Solar Subsidi Berujung Teror, Keberpihakan Polisi Dipertanyakan

Rabu, 09 Juli 2025 | Juli 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-09T19:10:45Z

Situbondo, – Insiden mengejutkan terjadi di depan Mapolsek Besuki, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (1/7/2025), saat sejumlah wartawan menjadi korban teror oleh sekelompok preman bersenjata kayu. Para jurnalis yang tengah melakukan peliputan investigatif terkait dugaan penimbunan solar subsidi diserang secara brutal. Ironisnya, aksi kekerasan tersebut terjadi di depan kantor polisi tanpa respons tegas dari aparat yang berjaga.


Menurut kesaksian salah satu wartawan, peristiwa terjadi ketika mereka berada di pertigaan jalan dekat Mapolsek Besuki. Tiba-tiba, enam pria tak dikenal datang berboncengan menggunakan tiga sepeda motor. Sambil berteriak, mereka mengayunkan kayu ke arah tim peliputan dan merusak kendaraan jurnalis.


“Mobil kami sudah parkir di halaman Polsek Besuki, tapi tetap dirusak, dicoret oleh para preman. Kami berharap ada perlindungan, tapi polisi hanya melihat,” ungkap salah satu wartawan korban yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.


Para pelaku bebas berkeliaran di sekitar kantor polisi dan melakukan perusakan tanpa ada upaya pencegahan. Kejadian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, karena bahkan di lingkungan institusi penegak hukum pun mereka tidak mendapatkan rasa aman.


Teror tersebut terjadi saat tim media sedang menyelidiki keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ilegal di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki. Solar tersebut diduga disimpan secara ilegal dan didistribusikan menggunakan truk tangki tanpa logo resmi.


Dari informasi yang dihimpun, pemilik gudang diduga berinisial ALM, sedangkan pengangkut BBM ilegal disebut bernama Rofi alias Dimas. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dialihkan ke sejumlah proyek dan industri swasta.


Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022. Ancaman hukuman bagi pelakunya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Mirisnya, laporan wartawan kepada aparat tidak mendapat respons memadai. Salah satu anggota Pidana Khusus (Pidsus) Polres Situbondo yang dihubungi sejak pagi hanya memberikan jawaban singkat, “Saya masih sibuk.”


“Kami sangat kecewa. Di kantor polisi saja kami tidak dilindungi, bagaimana jika ini menimpa warga biasa?” keluh salah satu jurnalis dengan nada geram.


Menanggapi insiden ini, redaksi media dan komunitas pers mendesak Kapolsek Besuki, Kapolres Situbondo, hingga Kapolri untuk segera mengambil tindakan. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Jika dibiarkan, kejadian ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik dan memperburuk citra aparat penegak hukum di mata publik.


Wartawan: Red / Tim

Editor: Redaksi

×
Berita Terbaru Update