-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dikotomi Formal dan Non Formal serta kesetaraan jadi Bahan Pembahasan Himpaudi PC Cugenang

Rabu, 09 Juli 2025 | Juli 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-11T06:55:45Z


Cianjur,Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) PC Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Jawa Barat adakan Do'a bersama serentak dalam rangka Gerakan Perjuangan Kesetaraan GTK PAUD Non pormal yang berlokasi di wilayah Desa Galudra Kecamatan Cugenang, (10/07/25).


Kegiatan tersebut dihadiri para guru Paud, Kepala Paud, Ketua MUI Kabupaten Cianjur yang diwakilkan. Dalam sambutannya, Enung Nuraeni S.Pd selaku Ketua Pimpinan Cabang Himpaudi Kecamatan Cugenang menyampaikan, kegiatan do'a serentak yang dilaksanakan se Indonesia melalui Live di masing-masing wilayah tersebut berharap apa yang di cita-citakan dan diperjuangkan oleh guru-guru paud bisa terlaksana.


"Hari ini kita melaksanakan kegiatan do'a bersama yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia, do'a bersama ini untuk memperjuangkan kesejahteraan PAUD non-formal dan mengakui bahwa guru PAUD adalah sebagai guru,"katanya.


Enung Nuraeni mengatakan, ketika berbicara Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) nomor 3 tahun 2003 bahwa pendidikan itu ada formal, non-formal, dan informal. Sehingga Paud posisinya ada di non-formal, Lantas ada ayat yang berikutnya yang menyatakan bahwa Paud itu dibagi lagi formal dan non formal.


"Ini dirasa tidak adil kenapa ada perbedaan seperti itu, ada paud formal kemudian ada non-formal, Nah kami yang di non-formal sebetulnya sama-sama melaksanakan kegiatan belajar mengajar, tapi kenapa ketika kesejahteraan kami para guru non-formal tidak mendapatkannya, kami tidak berhak mengikuti PPG, mengikuti P3K ataupun daftar ASN dan kamipun tidak berhak mengikuti PPG. Apakah kami tidak dikatakan sebagai guru, Ini yang membuat kami berjuang secara besar-besaran. Berjuang secara terus-terusan menggaungkan ke seluruh stakeholder. Baik dari tingkat kecamatan sampai pusat bahwa hak kami ini harus diakui minimal kami yang berjuang mati-matian mendidik anak usia dini dihargai dan dipandang, jadi tidak dipandang sebalah mata bahwa kami ini bukan guru."katanya.

Ketika berbicara Sisdiknas nomor 3 tahun 2003 dan Undang-Undang Guru dan Dosen, Enung Nuraeni Mengatakan dengan tegas Hapuskan dikotomi antara Paud formal dan non-formal.

"Disaat membaca Sisdiknas Nomor 3 tahun 2023 dan undang-undang Guru dan Dosen, Bahwa guru Paud non-formal itu tidak diakui sebagai guru, Nah ini yang menjadi dasar kita untuk berjuang memperjuangkan keselaraan tersebut, jadi harapan kita sebagai guru paud tidak ada lagi kata Paud formal dan non-formal keinginan kami semuanya Paud saja. Poin yang kita harapkan ada 2 poin, Satu, didalam revisi Undang-Undang Sisdiknas itu, Hapuskan dikotomi antara Paud formal dan non-formal yang ke dua diakuinya guru  Paud sebagai guru,"pungkasnya.


Dalam kesempatan itu Enung Nuraeni S.pd membacakan puisi keluhan dari guru paud hingga suasa menjadi haru. (Arif)

×
Berita Terbaru Update