Purwakarta kini dihadapkan pada maraknya praktik penyedia jasa internet ilegal alias ISP ilegal. Fenomena ini tumbuh subur, terutama di wilayah perkotaan dan permukiman padat.
Modusnya, pelanggan membeli layanan internet resmi, lalu menjual kembali bandwidth-nya ke warga sekitar tanpa izin.
Akibatnya, satu ISP bisa punya ratusan pelanggan, tapi tanpa legalitas yang jelas.
Parahnya lagi, mereka seenaknya menarik kabel internet dengan cara menempel (dompleng) ke tiang-tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang PLN, hingga tiang Telkom tanpa izin dan tanpa pengawasan
Ketua GPRI Kab.Purwakarta Tedi Sutardi, menyebut kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan. “Kami sudah komunikasi dengan pihak perizinan, tapi malah bingung siapa yang bertanggung jawab. Tidak ada yang mengaku,” ujarnya, Jumat 4 Juli 2025.
Tedi juga menjelaskan, kabel-kabel yang semrawut di fasilitas umum itu tidak punya izin resmi. Selain merusak pemandangan kota, kabel liar itu juga membahayakan keselamatan masyarakat. Ia pun mendorong Satpol PP untuk segera melakukan penertiban.
Masalah ini sebenarnya sudah jadi perhatian nasional. Tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan larangan tegas terhadap praktik jual beli internet ilegal.
Bisnis ISP tanpa izin bisa dijerat Pasal 47 junto Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Peringatan itu juga tertuang dalam surat resmi Kominfo Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024, yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama penyelenggara ISP resmi
Yogi