Sukabumi, - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden *Prabowo Subianto* menuai sorotan publik. Meski digadang sebagai *investasi masa depan bangsa* demi mewujudkan generasi sehat dan setara dengan negara maju, pelaksanaan di lapangan tampaknya belum sepenuhnya berjalan sesuai standar.
Salah satu temuan mencuat di *Kampung Kebon Kai, RT 04 RW 01, Desa/Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.*
Dapur penyedia makanan dari program MBG yang dikelola oleh Yayasan Cahaya Adede Lestari (SPPG Berkah Family), diketahui beroperasi satu atap dengan bangunan pabrik pengolahan teh.
Meski pihak pengelola mengantongi izin, kondisi lingkungan dapur dinilai tidak memenuhi prinsip “clear and clean hygienies”* sebagaimana telah diatur oleh *Badan Gizi Nasional (BGN)*.
Memang tidak mengganggu langsung, tapi debu dari pabrik teh itu bisa saja mempengaruhi makanan. Masa iya dapur program makan bergizi harus satu atap dgn pabrik ,ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya,
Warga mempertanyakan juga bagaimana mungkin izin pengelolaan bisa dikeluarkan bila lokasi dapur berada dekat dengan potensi sumber kontaminasi seperti pabrik pengolahan teh.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi para penerima manfaat program MBG, utamanya anak-anak dan pelajar.
Hasil penelusuran tim investigasi dari DPD JWI ( jajaran wartwan indonesia ) Sukabumi raya ke lokasi yang di pimpin langsung oleh ketua nya Lutfi Yahya, beliau menyampaikan,di temukan juga dugaan pelanggaran yang ada di SPPG MBG Berkah family yakni tidak ada nya IPAL ( instalasi pengolahan air limbah ) untuk mensterilkan air limbah produksi sppg tersebut kembali bersih dan aman ketika di buang ke lingkungan masyarakat kami melihat air limbah tersebut di buang begitu saja ke kebun halaman belakang bangunan SPPG.
Beliau juga menambahkan
Sesuai pedoman BGN dan Kementerian Kesehatan, setiap SPPG Makan Bergizi Gratis wajib memenuhi standar sanitasi dan higienitas pangan dan lingkungan termasuk:
* Lokasi dapur terpisah dari area industri atau sumber debu/ Bersih lingkungan.
* Peralatan dan bahan bakar memasak memenuhi standar kebersihan,
* Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)*: Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan / Badan yang di tunjuk.
* Tenaga pengelola memiliki sertifikasi keamanan pangan / ( food handle )
Terkait dengan dugaan adanya pelangaran oleh Yayasan Cahaya Adede Lestari (SPPG Berkah Family), maka pihak pengelola berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam *Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011* tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, serta pedoman operasional BGN untuk pelaksanaan MBG 2025 pungkas nya.
Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan, termasuk korwil juga korcam yang di tunjuk oleh BGN untuk meninjau ulang izin pengelolaan SPPG tersebut sebagaimana yang di tegaskan oleh kepala BGN, SPPG yang tidak mematuhi SOP akan di kenakan tindakan termasuk Penghentian sementara operasional, Jangan sampai program nasional yang berniat baik ini tidak tercoreng oleh kelalaian pengelolaan di lapangan. Tegas nya
Hingga berita ini di turunkan Pihak dari yayasan cahaya Dede lestari ( SPPG Berkah family) belum memberikan jawaban serta keterangan resmi terkait dugaan adanya pelanggaran tersebut Karena nomor kontaknya sulit untuk di hubungi.
Lutfi Yahya