Sukabumi, - Tidak ada pihak manapun Indonesia ini yang boleh melanggar hukum terlepas siapapun juga itu, karena hukum di tegakan untuk adanya keadilan khususnya untuk bangsa Indonesia,
Terkait dengan banyak nya bencana yang ada khususnya di kabupaten Sukabumi karena semua pihak sudah tidak lagi menghargai hukum dan lingkungan salah satu contoh hnya , ekosistem yang di ruksak karena kepentingan ekonomi dan bisnis dan tatakelola lingkungan yang amburadul yang akhirnya terjadilah bencana alam,apakah kita akan membiarkan ini terus terjadi..? Kita tidak mengharapkan bencana yang lebih parah terjadi kepada anak dan cucu- cucu kita.
Mengacu kepada kepedulian dan keprihatinan yang tinggi terhadap lingkungan dan ke adaan yang ada DPD JWI ( Jajaran wartawan Indonesia ) Sukabumi raya menyampaikan surat himbauan
kepada PT payinangan/PT DSN tbk yang beralamat di desa cikidang kec cikidang kab sukabumi untuk mempertanyakan fungsi lahan dari karet ke pisang yang jelas itu semua bisa merusak ekosites dan ekologi karna fungsi pohon pisang adalah tanaman jangka pendek yang harusnya tidak di tanam di dataran tinggi karna akan menimbulkan banjir kerusakan lingkungan sehingga merugikan masyarakat.
Lutfi Yahya selaku ketua DPD JWI smi raya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang alih fungsi lahan tersebut
Dan rencana PT DSN yang akan melakukan alih fungsi lahan di bantar gadung yang hari ini perkebunan karet linggamanik di harap di hentikan karna alih fungsi lahan merusak ekosistem.
Kami dan pemeritah akan merekontruksi alam demi menyelamatkan massa depan daerah kita dan anak cucu kita dari bencana akibat alih fungsi lahan yang merusak ekosistem .tegasnya
Dalam kesempatan yang sama Lutfi Yahya juga menyampaikan
agar perusahaan panyinangan yang di akui sisi oleh pt.dsn taat akan hukum untuk dapat memberikan plasma tempat sebanyak 20 persen dari total luas lahan HGU , sesuai dengan UUD 45 tentang kesejahteraan masyarakat Indonesia serta Perpres juga UUD reforma agraria.
Karena berdasarkan data dan keterangan dari masyarkat dan muspika setempat bahwa plasma yang di berikan kepada masyarakat hanya 17 hektar yang seharusnya 38 hektar dari luas HGU 190 hektar. yang berada di kecamatan cikidang.tambahnya
sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bilamana ada perusahaan yang tidak memberikan plasma kepada masyarakat sesuai dgn aturan yang berlaku maka harus di cabut HGU nya sebagai mana tertuang dalam sangsi.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan sumber daya alam (termasuk tanah) untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Landasan hukum fundamental agraria nasional.
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria: Peraturan terbaru yang menjada acuan utama saat ini, mencakup mekanisme percepatan, penyelesaian konflik,
Sesuai dengan amanat bapak presiden republik indonesia bapak Prabowo Subianto, dan gubernur jawa barat bapak dedi mulyadi kami akan mendorong dan mendukung dalam upaya kebaikan demi menyelamatkan alam dari kerusakan memininallisir bencana di massa depan. Pungkasnya.
Red
