-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Cikidang Kabupaten Sukabumi Meminta Hak Atas Tanah Negara yang Sudah Lama di Garap, Negara Harus Hadir Untuk Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T16:29:32Z



Sukabumi, - Ada cerita yang menarik di kecamatan cikidang kabupaten sukabumi Seperti halnya masyarkat cikidang yang selama ini sudah lama menempati tanah negara selama puluhan tahun ada yang sudah menjadi pemukiman , ada yang di jadikan kebun , kolam ikan , area ternak warga dan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat 

Mereka sejak lama menepati tanah negara yang di sewa oleh PTPN sukamaju dan cibungur HGU ( hak guna usaha ) tersebut hari ini sedang menjadi perbincangan di masyarakat karna bahwasannya HGU tersebut sudah lama tidak di perpanjang tidak di bayar oleh PTPN kepada negara hal ini tentu merugikan negara selain PTPN juga merugikan masyarakat setempat 


Imran firdaus tokoh pergerakan masyarakat menilai PTPN sukamaju dan cibungur yang ada di cikidang telah melakukan pelanggaran dengan tidak memperpanjang HGU dari tahun 2005 menurut keterangan salah satu pihak PTPN sukamaju pada saat rapat dengan para kepala desa kec cikidang dan komisi I DPRD kab Sukabumi kita ketahui bersama bahwa PTPN merupakan perusahaan milik negara yang artinya semua pembiayaan usaha dari uang negara , yang hari ini tidak menguntungkan negara , 

Kami rasa masyarakat cikidang hanya berharap kepada pemerintah daerah kab/prov dan pemerintah pusat agar bisa memberi kepastian hak atas tanah yang selama ini sudah puluhan tahun di garaf dan di kuasai masyarakat ,


Berdasarkan aturan dan dasar hukum Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan sistem ekonomi Indonesia yang berdasar demokrasi ekonomi, menekankan asas kekeluargaan, kebersamaan, dan keadilan sosial untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, mengamanatkan negara menguasai cabang produksi penting serta sumber daya alam (bumi, air, kekayaan alam) untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. 


Tanah terlantar, masyarakat yang menguasai tanah terlantar  tidak di usahakan/di manfaatkan selama 20 tahun untuk dapat mengajukan hak atas tanah serta memfasilitasi penguasaan tanah oleh masyarakat , pasal 120-125 uu cipta kerja, PP 20/2021.



PP no. 18 tahun 2021 mengatur tentang hak pengelolaan dan hak atas tanah , proses sistematik dan sporadik untuk mencatat data fisik dan yuridis tanah  memberikan kepastian hukum dan bukti kepemilikan PP ini memberikan mekanisme penguasaan tanah rakyat  yang sebelumnya tidak bersertifikat dapat dilegalisasi menjadi hak atas tanah HGB HAK pakai tergantung kebijakan pemerintah yang di selaraskan dengan UUPA 1960 dan peraturan reforma agraria.


Negara diwajibkan mengatur pemilikan tanah dan penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.


Miskonsepsi pada sistem pertanahan di Indonesia. Konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) justru menyatakan bahwa negara adalah penguasa dan orang dapat menjadi pemilik tanah, sebagaimana diatur melalui UUPA dan peraturan pertanahan lainnya.


Imran firdaus memberikan keyakinan kepada masyarakat yang selama ini menaruh harapan dan penantian terhadap status  tanah yang mereka tempati untuk berkebun dan kegiatan usaha lainnya , sehingga mereka bisa meningkatkan ekonominya mayoritas masyarakat kec cikidang menempati tanah negara PTPN sukamaju dan cibungur saya punya keyakinan bapak gubenur pak dedi mulyadi dan bapak presiden Prabowo subianto yang cinta terhadap rakyatnya akan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya dan mengabulkan harapan dan penantian  panjang masyarakat cikidang kab sukabumi.

Lutfi Yahya 

×
Berita Terbaru Update