SUKABUMI, – Dunia keagamaan di Kabupaten Sukabumi mendadak diguncang prahara hebat. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral umat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, kini berada di pusaran badai kredibilitas. Proyek pembangunan gedung megah yang digadang-gadang menjadi pusat peradaban Islam di Sukabumi kini justru berubah menjadi monumen bisu kegagalan dan aroma busuk dugaan penyelewengan dana hibah.
Bukan sekadar isu belaka, proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini kini berstatus MANGKRAK. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan indikasi ketidakcocokan data yang sangat mencolok antara total dana hibah yang digelontorkan dengan nominal yang tertera di papan proyek.
Misteri Anggaran: Dimana Sisanya?
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, total dana hibah yang dialokasikan dari APBD tahun 2021 dan digulirkan pada tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp8 Miliar. Dari total tersebut, sebesar Rp3 Miliar dikhususkan untuk pembangunan fisik gedung MUI Kabupaten Sukabumi.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tim JWI menemukan kejanggalan pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pembangunan. Di papan tersebut, nilai kontrak yang tertera hanya sebesar Rp2,8 Miliar. Pertanyaan besar pun muncul ke permukaan: Ke mana perginya selisih dana ratusan juta rupiah tersebut?
Publik kini bertanya-tanya, apakah ada "potongan siluman" di balik layar, ataukah ada kekeliruan administrasi yang disengaja? Selisih angka ini menjadi pintu masuk bagi dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mencoreng wajah para ulama dan tokoh agama.
Sekum MUI Angkat Bicara: Ketua Panitia "Menghilang"
Guna mendapatkan keterangan yang berimbang dan komprehensif, tim JWI mendatangi kantor MUI Kabupaten Sukabumi pada Senin, 30 Maret 2026. Kedatangan tim diterima langsung oleh Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, yang akrab disapa Kyai Uha.
Dalam pertemuan tersebut, Kyai Uha tidak menutupi kegelisahannya. Beliau mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa internal pengurus harian MUI sendiri merasa "dikhianati" oleh mekanisme kerja panitia pembangunan yang mereka bentuk.
"Sampai detik ini, panitia pembangunan yang dibentuk dan di-SK-kan oleh MUI belum memberikan laporan apa pun kepada kami. Kami buta akan progres fisik maupun administrasi," tegas Kyai Uha dengan nada kecewa.
Lebih jauh, Kyai Uha membeberkan bahwa sosok yang paling bertanggung jawab dalam proyek ini, yaitu M. Afrizal Adhi P. selaku Ketua Panitia Pembangunan, sangat sulit untuk dihubungi. Setiap kali pengurus mencoba meminta klarifikasi, yang bersangkutan terkesan menghindar dan seolah "ditelan bumi".
"Ketua panitia sulit ditemui dan terkesan menghindar. Ini yang membuat situasi semakin keruh dan memicu penilaian negatif dari masyarakat," tambahnya.
Gedung Mangkrak, Harapan Umat Terbengkalai
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan yang jauh dari kata selesai. Tiang-tiang beton yang berdiri tanpa atap, tumpukan material yang mulai ditumbuhi rumput liar, serta suasana sepi tanpa aktivitas pekerja menjadi pemandangan sehari-hari.
Kondisi mangkrak ini berbanding terbalik dengan fungsi mulia MUI sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. Seharusnya, gedung tersebut menjadi tempat untuk mengadvokasi kepentingan umat di bidang keagamaan, sosial, dan ekonomi, serta meningkatkan Ukhuwah Islamiyah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: ketidakjelasan proyek ini memicu perpecahan dan kecurigaan antarumat beragama.
Aroma Korupsi dan Tekanan Publik
Masyarakat Kabupaten Sukabumi kini mulai bergerak. Desakan agar aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan semakin menguat. Isu dana hibah adalah isu sensitif yang melibatkan uang rakyat. Jika dana Rp3 Miliar saja sudah terjadi selisih di papan proyek, bagaimana dengan sisa dana hibah Rp5 Miliar lainnya yang totalnya mencapai Rp8 Miliar tersebut?
Analisis hukum mencatat bahwa perbedaan nilai antara pagu anggaran hibah dengan nilai kontrak di papan proyek bisa menjadi indikasi awal adanya mark-down anggaran atau biaya koordinasi ilegal yang melanggar hukum. Jika terbukti ada kerugian negara, oknum-oknum yang terlibat dalam panitia pembangunan dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Memburu Transparansi: Siapa yang Bermain?
Kasus ini bukan hanya soal gedung yang belum jadi, tetapi soal amanah. MUI adalah lembaga tinggi yang sangat dihormati. Keterlibatan oknum dalam panitia pembangunan yang tidak transparan secara tidak langsung telah "menyandera" nama baik para kiai dan ulama di Sukabumi.
Publik kini menunggu keberanian MUI Kabupaten Sukabumi untuk melakukan langkah drastis, seperti:
• Mencopot secara tidak hormat panitia pembangunan yang tidak amanah.
• Melaporkan secara resmi dugaan penggelapan atau penyalahgunaan wewenang ke pihak berwajib.
• Menggandeng auditor independen untuk membedah aliran dana hibah tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, tim JWI masih terus berupaya mengejar keberadaan M. Afrizal Adhi P. untuk mendapatkan klarifikasi dari sisi panitia pembangunan. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan tetap tidak memberikan respons.
Kesimpulan: Ujian Integritas bagi MUI
Skandal dana hibah ini merupakan ujian terberat bagi kepengurusan MUI Kabupaten Sukabumi di tahun 2026. Apakah mereka akan terseret dalam lumpur kehancuran kredibilitas, ataukah mereka mampu membersihkan diri dengan menindak tegas oknum-oknum yang bermain di balik proyek mangkrak tersebut?
Masyarakat Sukabumi menuntut bukti, bukan sekadar janji atau alasan koordinasi yang mandek. Uang rakyat senilai Rp3 Miliar (atau Rp2,8 Miliar versi papan proyek) harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir. Jangan sampai rumah bagi para ulama justru dibangun di atas fondasi ketidakjujuran.
Lys

