-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Gabungan Tinjau Dugaan Tambang Ilegal di Lengkong Sukabumi, Pasang Larangan dan Siapkan Tindak Lanjut

Sabtu, 11 April 2026 | April 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-11T13:43:51Z

Sukabumi, — 11 April 2026 Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, unsur TNI, Polri, serta Forkopimca Kecamatan Lengkong dan Simpenan melakukan peninjauan lapangan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kampung Cibuluh dan Citamiang, Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/4/2026).


Ketua Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Pertambangan DLH Kabupaten Sukabumi, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dua aduan masyarakat, yakni terkait pengolahan hasil tambang serta dugaan pencemaran sungai.


“Kegiatan hari ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pengolahan hasil tambang dan dugaan pencemaran air sungai yang disinyalir berasal dari praktik tambang ilegal di Desa Langkap Jaya,” ujarnya.


Dari hasil peninjauan, tim menemukan adanya indikasi aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin serta berpotensi mencemari lingkungan. Bahkan, terlihat bukaan lahan yang cukup luas di lokasi tersebut.


Sebagai langkah awal, tim langsung melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas pertambangan di lokasi. Ahmad menambahkan, penanganan lebih lanjut terkait pemanggilan pemilik lahan dan pengelola tambang akan diserahkan kepada pihak berwenang.


“Untuk aktivitas yang tidak berizin, itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Sementara DLH lebih fokus pada pembinaan dan sosialisasi,” jelasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kepala desa, lahan tersebut diduga milik pihak berinisial IK dan H.A. Selain itu, sumber pencemaran air yang dikeluhkan warga di wilayah Cidadap dan Loji diduga berasal dari lokasi tambang tersebut.


DLH, lanjut Ahmad, selama ini telah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk terkait larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam kegiatan pertambangan.


Sementara itu, Camat Lengkong, Ade Risman, menyampaikan bahwa pihaknya turut mendampingi tim dari ESDM Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang ramai di media sosial.


“Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan adanya pembukaan lahan tambang di dua titik. Namun, saat peninjauan tidak ditemukan aktivitas masyarakat di lokasi,” ungkapnya.


Ia menambahkan, ke depan pihak kecamatan akan melakukan pendataan serta pemanggilan terhadap para penambang dan pemilik lahan untuk dilakukan pembinaan bersama ESDM.


Menurutnya, lahan tersebut awalnya mengalami longsor, kemudian ditemukan indikasi kandungan emas yang memicu aktivitas penambangan oleh masyarakat.


“Kami akan lakukan pembinaan agar ke depan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal. Jika masih terjadi, maka akan menjadi kewenangan APH untuk penindakan,” tegasnya.


Pemerintah berharap, melalui langkah ini, aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat segera ditangani demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Lys

×
Berita Terbaru Update