-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Calo Paspor, Oknum "Dalam" & LPK Bodong Merajalela di Sukabumi, Kapan Tindakan Tegas?

Selasa, 23 Juni 2026 | Juni 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-23T12:40:28Z

SUKABUMI, – Praktik calo paspor yang meresahkan, dugaan keterlibatan oknum internal di lingkungan imigrasi, serta menjamurnya Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ilegal yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural masih menjadi sorotan tajam Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya. Isu ini menimbulkan pertanyaan besar: kapan tindakan tegas akan dilakukan?


Melalui aduan masyarakat dan pantauan di lapangan, JWI mengidentifikasi beberapa masalah krusial yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi:

1. Calo Paspor Masih Gentayangan: Warga mengeluhkan masih adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh calo di sekitar kantor imigrasi. Modus yang digunakan, seperti menawarkan percepatan pengurusan, tanpa antri, atau klaim bisa menembus kuota, dengan tarif mencapai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per paspor, jauh di atas biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang hanya Rp350 ribu. "Pakai calo dua hari jadi. Ngurus sendiri katanya kuota penuh terus," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

2. Dugaan Oknum Internal Turut Bermain: JWI menerima laporan adanya dugaan keterlibatan "orang dalam" yang berperan dalam praktik percaloan, mulai dari memberikan informasi kuota, menyelipkan berkas calo, hingga mengarahkan pemohon ke calo tertentu. JWI menekankan bahwa ini adalah laporan dan meminta Kanim Sukabumi untuk membuktikan komitmen "Zero Calo" dengan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat.

3. LPK Bodong Nekat Berangkatkan PMI Ilegal: Ditemukan sejumlah LPK di Sukabumi, termasuk di wilayah Kebonpedes, yang memberangkatkan PMI ke luar negeri (Jepang, Korea, Taiwan) padahal izin operasional mereka hanya dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Pelanggaran terhadap UU 18/2017 Pasal 81 ini sangat serius, karena LPK dilarang merekrut dan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI/PMI). Pemberangkatan PMI ilegal ini berisiko menyebabkan para pekerja terancam dideportasi, tanpa perlindungan, meskipun telah mengeluarkan biaya besar, mencapai Rp30-50 juta. LPK yang berwenang memberangkatkan TKI wajib memiliki stempel SIP3MI dari BP2MI dan SISKOP dari Kemnaker. LPK tanpa itu sama saja dengan calo berkedok pelatihan.

4. Dugaan LPK Berizin Kota Beroperasi di Kabupaten: Ditemukan juga dugaan adanya LPK yang izin operasionalnya dikeluarkan oleh Disnaker Kota namun aktivitasnya justru beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sebagai mitra pengawasan, JWI akan mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor Imigrasi Sukabumi untuk meminta jawaban resmi mengenai:

Langkah konkret pemberantasan calo paspor dan dugaan oknum dalam, termasuk apakah akan ada operasi tangkap tangan.

Sinergi antara Kanim, Disnaker, dan BP2MI dalam menindak LPK bodong.

Rencana pembentukan "Posko Pengaduan Calo & LPK Ilegal" yang dapat diakses warga 24 jam.


"Kami mengapresiasi terobosan baru yang akan dilakukan oleh Kakanim baru. Namun, warga butuh aksi nyata, bukan sekadar wacana. Sukabumi tidak boleh menjadi surga bagi calo dan agen TKI ilegal," tegas Lutfi Yahya, salah satu perwakilan JWI.


JWI menyatakan siap memuat jawaban resmi dari Kanim Sukabumi secara utuh sebagai bentuk jurnalisme berimbang, karena warga berhak mendapatkan informasi yang akurat.

Red

×
Berita Terbaru Update