Sukabumi, - JWI Sukabumi Raya menyambut baik disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kawasan dan Tanah Telantar oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD. Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa perda ini memberikan harapan untuk penataan kepemilikan tanah yang lebih adil, terutama bagi petani.
Meskipun mengapresiasi langkah tersebut, JWI menekankan bahwa proses penyusunan Raperda masih minim partisipasi publik. Mereka mendorong Pemerintah Daerah untuk menggelar diskusi lebih lanjut (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi petani, akademisi, praktisi hukum, hingga pelaku usaha perkebunan. Hal ini penting agar aturan turunan dalam Peraturan Bupati nanti benar-benar menjawab persoalan agraria di lapangan.
JWI juga menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan besar di Sukabumi. Mereka meminta agar mekanisme penyelesaian HGU yang telantar, baik yang haknya sudah berakhir maupun yang masih aktif tetapi tidak dimanfaatkan optimal, diatur secara jelas dan dibedakan perlakuannya.
Selain itu, JWI mendesak agar penilaian kelas kebun yang dilakukan setiap tiga tahun sekali dilakukan secara objektif dan tidak sekadar formalitas administrasi. Penilaian ini krusial untuk menentukan status lahan terlantar.
Para aktivis reforma agraria juga menyuarakan harapan serupa, menekankan bahwa Perda harus mampu memberikan solusi nyata terhadap konflik agraria, termasuk masalah lahan eks HGU PTPN yang status hukumnya masih menggantung. Mereka juga berharap tim gugus tugas reforma agraria menyertakan unsur masyarakat dan akademisi.
Red Lys

