-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HGU Telah Berakhir Bertahun-tahun, JWI Sukabumi Raya: Negara dan Rakyat Jangan Terus Dirugikan

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T02:43:02Z

Sukabumi, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti persoalan banyaknya lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga telah berakhir masa berlakunya selama bertahun-tahun, bahkan ada yang telah puluhan tahun, namun hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum dan pemanfaatannya.


Menurut Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat apabila tidak segera ditertibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Negara berpotensi kehilangan penerimaan dari berbagai sektor, seperti pajak, PPh, PPN, maupun potensi pendapatan lainnya yang seharusnya dapat diperoleh apabila pengelolaan lahan dilakukan secara tertib dan sesuai hukum. 


Di sisi lain, masyarakat yang telah lama menggarap lahan justru sering berada dalam posisi yang tidak memiliki kepastian hukum," tegas Ketua DPD JWI Sukabumi Raya.

JWI menilai pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait perlu melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh HGU yang telah berakhir masa berlakunya. Langkah tersebut penting agar tidak muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.


Selain itu, JWI juga mengaku menerima berbagai aspirasi masyarakat yang mengaku mengalami intimidasi, tekanan, bahkan menghadapi proses hukum ketika memperjuangkan hak atas lahan yang telah lama mereka garap. Atas kondisi tersebut, JWI meminta agar setiap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.


"Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban ketidakjelasan status tanah. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan konflik berkepanjangan yang hanya menguntungkan segelintir pihak apabila memang terbukti terjadi penyimpangan," ujarnya.


DPD JWI Sukabumi Raya juga mendesak pemerintah daerah, termasuk Bupati, agar menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan HGU yang telah habis masa berlakunya dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.

Sebagai bentuk pengawasan publik, JWI menyatakan akan terus melakukan investigasi, mengumpulkan data, serta menyampaikan hasil temuannya kepada kementerian, lembaga terkait, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


JWI menegaskan bahwa pengelolaan tanah harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, seluruh lahan HGU yang telah berakhir perlu segera ditertibkan agar tidak lagi menjadi sumber konflik, ketidakadilan, maupun potensi kerugian bagi negara dan masyarakat.


Dalam hasil pengamatan di lapangan, DPD JWI Sukabumi Raya juga menyoroti persoalan tertib administrasi pertanahan yang dinilai masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurut JWI, masih terdapat sejumlah aset dan bangunan milik pemerintah yang diduga belum memiliki kepastian legalitas atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri, seperti sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), kantor desa, maupun fasilitas umum lainnya.


Kondisi tersebut dinilai perlu segera dilakukan pendataan, inventarisasi, dan penataan agar seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas. JWI berpendapat bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya melindungi aset negara dan daerah.

"Di sisi lain, setiap penyaluran bantuan pembangunan yang bersumber dari APBD kepada pemerintah desa maupun penerima manfaat pada umumnya mensyaratkan status kepemilikan atau penguasaan lahan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, prinsip yang sama semestinya juga diterapkan terhadap seluruh aset pemerintah agar tercipta kepastian hukum, tertib administrasi, dan rasa keadilan," tegas Ketua DPD JWI Sukabumi Raya.

JWI mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh aset pemerintah yang berdiri di atas tanah, sehingga ke depan tidak menimbulkan sengketa, menghambat pembangunan, maupun berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Lys

×
Berita Terbaru Update