SUKABUMI, – Ketua Advokasi SMSI Sukabumi Raya, Irianto Marpaung, S.H., angkat bicara merespons dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan seorang oknum wartawan terhadap kepala SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Selain dugaan pemerasan, oknum tersebut dikabarkan positif menggunakan zat terlarang berdasarkan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian.
Peristiwa yang mencuat pada Selasa (1/9/2026) itu dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat mencoreng martabat dunia jurnalistik. Irianto, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, menyayangkan perilaku oknum tersebut.
“Apa yang dilakukan oknum tersebut tidak mencerminkan sikap seorang jurnalis profesional. Apalagi jika terbukti hasil tes urinenya positif zat terlarang. Namun, kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap,” ujar Irianto kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Jangan Kebiri Fungsi Kontrol Sosial
Meski mengutuk tindakan oknum tersebut, Irianto mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan momentum untuk membatasi kebebasan pers di Sukabumi. Ia menegaskan, fungsi wartawan sebagai kontrol sosial harus tetap berjalan dan tidak boleh “dikebiri” hanya karena ulah segelintir oknum.
“Wartawan tidak perlu takut menjalankan tugas selama berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas investigasi dan konfirmasi ke pihak sekolah maupun pemerintah adalah ruang sah wartawan. Namun, lakukan dengan etika dan kesantunan,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Irianto menyarankan agar setiap upaya konfirmasi dilakukan secara proporsional. Ia menegaskan, jangan sampai upaya mencari informasi berubah menjadi tindakan intimidasi atau tekanan yang berpotensi menyeret wartawan ke ranah pidana.
Pentingnya Kompetensi dan Batas Etika
Dalam kesempatan tersebut, Irianto menekankan pentingnya wartawan memahami batasan antara profesi jurnalistik dan tindak pidana. Menurutnya, profesi wartawan memiliki kehormatan yang harus dijaga dari penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
“Wartawan di Sukabumi harus terus meningkatkan kompetensi agar tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun organisasi pers,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan profesi, Irianto juga menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum secara sukarela dan cuma-cuma bagi wartawan yang menghadapi masalah hukum, sepanjang tugas tersebut dijalankan sesuai dengan koridor UU Pers dan kode etik yang berlaku.
“Jangan takut dikriminalisasi selama benar dalam menjalankan tugas. Mari kita jaga marwah pers, tetap kritis secara profesional, namun bertanggung jawab terhadap hukum dan etika. Hidup Pers Indonesia!” tutupnya. (Lys)
