SUKABUMI, – Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti pelaksanaan program bantuan pemerintah melalui revitalisasi satuan pendidikan di KB Rahayu. Sorotan ini muncul setelah ditemukannya penggunaan material kayu dengan kondisi fisik yang tampak kasar pada konstruksi atap serta kusen pintu di sekolah tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, KB Rahayu mendapatkan kucuran bantuan APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp573.123.600. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan ruang kelas baru, pengadaan perabot, rehabilitasi toilet, serta penataan lingkungan dan sanitasi, yang dikerjakan oleh P2SP selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 September hingga 3 Desember 2026.
Pertanyakan Dasar Teknis
Di lapangan, JWI mendapati adanya kekhawatiran terkait kesesuaian material. Menanggapi temuan ini, pihak sekolah sempat memberikan keterangan bahwa pemilihan material kayu tersebut didasarkan pada kondisi geografis lokasi sekolah yang berdekatan dengan area persawahan, sehingga dinilai rawan terhadap terpaan angin kencang. Keterangan tersebut bahkan diklaim telah disampaikan pihak sekolah dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek).
Menanggapi argumen tersebut, JWI Sukabumi Raya mempertanyakan landasan teknisnya. JWI menilai, aspek geografis tidak serta-merta menjadi alasan pembenar tanpa disertai dokumen perencanaan yang valid.
“Jika memang lokasi memiliki tingkat risiko angin yang tinggi, hal tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui perhitungan konstruksi, gambar kerja, dan spesifikasi material yang sah. Bukan sekadar alasan lisan karena posisi sekolah di dekat sawah,” ujar perwakilan JWI Sukabumi Raya.
Desak Transparansi Dokumen
JWI menegaskan bahwa penggunaan material kayu kasar tidak bisa langsung vonis sebagai sebuah pelanggaran. Namun, untuk memastikan aspek mutu dan keamanan, JWI menuntut pihak pelaksana (P2SP) dan instansi terkait untuk transparan dan membuka dokumen teknis kepada publik.
Terdapat enam poin penting yang dimintakan penjelasannya oleh JWI:
Spesifikasi teknis kayu dalam RAB dan gambar kerja yang sesungguhnya.
Kesesuaian material yang terpasang dengan spesifikasi dalam kontrak.
Kejelasan mengenai siapa pihak yang berwenang memberikan persetujuan jika terdapat perubahan spesifikasi material.
Bukti tertulis apakah alasan lokasi rawan angin tercantum dalam dokumen perencanaan.
Adanya perhitungan teknis struktur atap yang mendasari penggunaan material tersebut.
Penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan (Quality Control) mutu material sebelum diaplikasikan.
“Dengan nilai anggaran mencapai Rp573 juta lebih, pertanggungjawaban harus dilakukan secara menyeluruh—bukan hanya dari sisi administrasi, melainkan juga sisi mutu dan keselamatan bangunan bagi anak-anak usia dini,” tegas JWI.
Hingga berita ini diturunkan, JWI Sukabumi Raya menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan segera melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak P2SP, KB Rahayu, serta instansi teknis terkait untuk mendapatkan klarifikasi yang berimbang. Pihak JWI menekankan agar setiap keputusan di lapangan memiliki dasar hukum dan teknis yang jelas, bukan sekadar “dapat restu” dalam Bintek tanpa dokumen formal.
Lys

