SUKABUMI, — Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya mendesak keterbukaan informasi dan kejelasan hukum terkait dugaan perubahan arah penguasaan serta perizinan kegiatan pengolahan emas di Kampung Babakan Kebon Kacang, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Sorotan ini muncul menyusul informasi adanya upaya peralihan administrasi dan perizinan dari CV Mutiara Jagat ke PT Mentari Cipta Mineral (MCM). JWI mempertanyakan urgensi serta transparansi dari perubahan tersebut, mengingat di lokasi kegiatan papan nama resmi masih mencantumkan CV Mutiara Jagat.
Ketua JWI, Lutfi Yahya, mempertanyakan arti sebuah komitmen bisnis apabila kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan pengusaha lokal dapat diubah di tengah jalan tanpa penjelasan transparan.
"Apa arti sebuah komitmen apabila kesepakatan yang telah dibuat kemudian dapat berubah tanpa penjelasan yang transparan kepada pihak-pihak yang berkepentingan?" ujar Lutfi.
JWI menilai persoalan ini menjadi krusial karena perubahan badan usaha dikhawatirkan berdampak langsung terhadap penguasaan, pengelolaan, pembagian keuntungan, serta hak-hak pihak yang sebelumnya telah terikat dalam perjanjian resmi.
Selain itu, JWI juga menerima informasi mengenai dugaan adanya aktor intelektual atau pihak tertentu yang berada di balik proses peralihan tersebut. Meski demikian, JWI menekankan pentingnya menguji informasi ini secara objektif melalui dokumen perjanjian, data administrasi perusahaan, dan konfirmasi langsung, bukan sekadar membangun opini berdasarkan identitas perorangan. Fokus utama diarahkan pada pemeriksaan peran, kepentingan, kewenangan, serta dasar hukum pihak-pihak yang terlibat.
Enam Poin Desakan Pemeriksaan Legalitas
Untuk mendudukkan persoalan secara terang benderang, JWI mendorong instansi terkait serta para pihak untuk segera melakukan klarifikasi atas enam poin krusial berikut:
Kebenaran proses peralihan atau perubahan dari CV Mutiara Jagat kepada PT Mentari Cipta Mineral (MCM).
Identitas pihak yang mengajukan dan mengendalikan proses perubahan tersebut.
Dasar hukum dan tujuan dari perubahan badan usaha atau perizinan.
Posisi dan kepastian hukum dari perjanjian yang sebelumnya telah dibuat dengan pengusaha lokal.
Konfirmasi apakah seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian awal telah memberikan persetujuan resmi.
Pihak yang secara faktual saat ini menguasai dan mengendalikan kegiatan pengolahan emas di lokasi, serta kesesuaian seluruh prosedur dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai catatan, pemberitaan ini merupakan informasi awal dan bentuk fungsi kontrol sosial yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pihak CV Mutiara Jagat, PT Mentari Cipta Mineral, maupun pihak-pihak lain yang terkait memiliki hak jawab penuh untuk memberikan penjelasan resmi demi terciptanya transparansi publik.
Lys

