Bogor, - Polresta Bogor Kota berhasil membekuk pelaku curanmor yang melakukan aksinya di dua tempat yaitu di kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal dan di wilayah taman Corat coret Bogor Utara, pelaku melakukan aksinya tersebut dimulai pada tahun 2017, dan banyak barang bukti yang kami dapati, ucap Kombes Pol Bismo selaku Kapolresta Bogor Kota, 22/03/2024.
Pelaku melakukan aksinya bermotiv mendapatkan uang pembayaran dengan nominal mencapai dua juta rupiah, dan mereka melakukan kejahatan ini di wilayah wilayah yang tidak terdeteksi dengan alarm dan cctv, target operasi mereka adalah jenis kendaraan pick up atau mobil bak pengangkut barang, jelasnya.
Pelaku curanmor ini akan di kenakan pasal 363 hukuman pidana kurang lebih 9 tahun penjara , untuk kendaraan yang berhasil kami amankan yaitu pick up L300 dengan No Pol B 9060 UUT.
Pelaku ini melakukan aksinya bukan hanya satu kendaraan tetapi dua yaitu unit grand max pick up namun untuk mobil ini baru onderdilnya yang mereka curi, dan ini masih kami dalami, saat ini para pelaku kami amankan di Mako Polresta Bogor Kota untuk di tindak lanjut, tegas Bismo.
Fahri