Sukabumi, - Puluhan warga Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan kinerja,kejujuran dan transparansi Kepala Desa (Kades) yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa.Selasa 04-06-2024
Kedatangan warga Mayarakat, mempertanyakan kinerja Kepala Cikujang yang diduga telah menyalahgunakan wewenang, penyelewengan uang negara dari alokasi dana desa dalam pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan desa.
Salah satu warga yang tidak mau namanya di publis menerangkan kedatangan nya ke Kantor desa tersebut tidak lain adalah ingin menyampaikan pernyataan mosi tidak percaya terhadap Kepala desa cikujang atas dugaan kasus penyalahgunaa pengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara melalui berbagai program pemerintah pada sektor pembangunan,"ungkanya
"Kami sebagai warga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa kami atas nama warga desa cikujang semua warga menuntut untuk kejujuran dari pihak kepala Desa untuk dapat menjelaskan dan mempertanggung jawabakan atas permasalah dan dugaan dugan yang di lakukan oleh oknum kepala desa ci kujang di antaranya
1.Dugaan penjualan lahan berikut bangunan posyandu mawar 9 yang terletak di kp. Lebak muncang Rt. 40/20 ds. Cikujang Kec Gunungguruh.
• Posyandu dibangun pada awal 2011
• Posyandu tersebut awalnya berada dalam penguasaan aset desa Cikujang
• Posyandu berada dilahan hibah menurut impormasi dari warag asalnusul lahan tersebut di sapat dari Hibah sdri Elis melalui kepala desa untuk di buat kan posyandu.
• Pada sekitar bulan agustus tahun 2022 Posyandu tersebut diduga dijual belikan oleh oknum kades cikujang dengan alasan posyandu sepi terlalu jauh dari pemukiman dan akan di pindahkan ke lokasi yang strategis,namun hingga saat ini pergantian lahan dan bangunan posyandu tersebut belum terealisasikan
• Posyandu tersebut di duga dijual oleh oknum kepala desa cikujang kepada Sdr. Denis dengan status lahan dirubah kepemilikan menjadi AJB An. Denis.
2. PEMBANGUNAN IRIGASI SUNGAPAN DIDESA CIKUJANG
• Pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa warga tidak mengetahuinya.
• Prasasti adalah piagam atau dokumen yang ditulis pada bahan yang keras dan tahan lama dalam hal pembangunan sungapan tidak dimunculkan sehingga warga masyarakat tidak mengetahui secara transparan.
• Informasi yang didapat dari warga bahwa untuk anggaran Pembangunan irigasi tersebut di duga 183 juta dengan rincian 123 juta untuk bahan material dan 60 jutat untuk tukang/kuli
•Berbeda dengan fakta dilapangan saat 2 orang warga yang menanyakan langsung ke pemborong (TPK_Tim pelaksana kerja),dari keterangan pemborang pembangunan irigasi tersebut anggaranya hanya 85jt itu masih di kurangi /potong 5juta oleh oknum kades dengan alasan potongan pajak
• Saat Pembangun Tidak terpasang plang impormasi pada saat pembangunan berlangsung
• Pengakuan Dari pemborong bahwa pembangunan irigasi tersebut dibiayai anggaran dana taktis bukan dari anggaran dana desa.
3. MCK 2020 di kp. Jajaway
• Pembangunan nya diduga fiktif karena samapai saat ini tidak ada realisasi bangunan MCK
• Pembangunan bersumber dari Dana Desa.
4. Pembangunan Rabat beton di kp. kutamaneuh (hariring) diduga Fiktif karena pembangunan tersebut mengunakan anggaran dari hasil rereongan, swadaya warga masyarakat sekitar.
5. Seragam limas tahun 2019 s.d tahun 2023 tidak terealisasikan.
6. Pada Tahun 2022 adanya Pengadaan air bersih untuk masyarakat di 4 ke- RT yang berlokasi di kp. Lebakmuncang Rt. 30/19 desa cikujang dengan Menggunakan anggaran dari tarkimsih provinsi jabar.
7. MCK lidong dari hasil temuan inspektorat tidak sesuai dengan spesifikasi dan perlu perbaikan dab sampai saat ini belum adanya perbaikan.
8. Warga masyarakat Cikujang mempertanyakan Jalan desa yang disewakan kepada PT. CICATIH yang mana PAD nya tidak jelas/tidak masuk kas desa.
9. Warga masyarakat Desa Cikujang Menanyakan lahan Sawah desa yang di sewaka oleh pihak desa ke masyarakat per-sekian tahun di duga PAD nya tidak jelas/tidak masuk kas desa.
4. Adapun warga masyarakat Desa Cikujang awalnya mempertanyakan dengan cara menyampaikan pengaduan kepada BPD Desa Cikujang namun setelah dilakukan audiensi sebelumnya tidak jelas pertanggungjawaban dari kepala desa sehingga masyarakat ingin langsung mempertanyakan hal tersebut dalam musyawarah kepda kepala desa
5. Bahwa benar perwakilan warga masyarakat mempertanyakan terkait hal tersebut diatas yang mana pemerintah desa Cikujang dianggap tidak jelas tidak adana tranparasi keterbukaan dalam merealisasikan/mengalokasikan anggaran.
6. Bahwa warga masyarakat sebelumnya pernah melakukan musyawarah di aula desa Cikujang namun tidak mendapatkan penjelasan adapun jawaban dari pihak pemerintahan desa Cikujang kami dianggap tidak bisa di pertanggungjawabkan.
7. Bahwa warga masyarakat sampai saat ini merasa belum puas dari jawaban pihak pemerintah desa cikujang terkait atasa pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan.
Pertanyaan pertanyaan itu penting untuk di sampaikan. Pasalnya, menurut warga yang tak ingin disebutkan namanya ini, keterbukaan Informasi publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan,"Tutupnya.
Red.iyan
