Subang, - Sebuah video yang memperlihatkan adanya tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparat dan oknum PTPN VIII PT. Berkah Monara Nusantara ( BMN ) sebanyak 40 orang di bantu oleh para preman bayaran kepada 8 orang Petani warga Blok 1.4 dan 1.5, Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat, pada Senin, 9 Maret 2026,
Bahkan satu diantaranya mengaku oknum aparat TNI tsb tergabung dalam Satgas Tanah Negara.
Tidak hanya menyerang warga, pihak gabungan PTPN tersebut juga merusak tanaman warga. Bahkan merusak serta membakar Mushola yang sedang dibangun oleh warga.
Serangan ini berkaitan dengan konflik agraria yang terjadi antara warga desa dengan PTPN VIII, dimana warga desa menggarap tanah yang dulunya eks HGU PTPN VIII.
Lutfi yahya aktifis jawa barat menyoroti tindakan kekerasan yang di lakukan oknum aparat dan PTPN terhadap petani yang memanfaatkan tanah negara , saya mengutuk tindakan aparat dan PTPN yang semena mena terhadap masyarakat apa lagi dalam konplik reforma agraria harusnya mereka patuh terhadap regulasi pemeritah
Dari mulai UUD 1945
PP no 18 tahun 2021
Pasal 33 dan perpres 62 tahun 2023
Dan inpres no 8 tahun 2025 l,
Dalam kesempatan ini
Kami menghimbau agar oknum PTPN tersebut di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku .sekaligus untuk oknum aparat tersebut di kenakan sanksi pemberhentian tidak hormat karna tindakan arogan yang tidak mencerminkan pengayom masyarakat ,
Mereka itu di gaji oleh pajak yang di kumpulkan masyarakat, aparat dan PTPN sama di gaji oleh rakyat , dari mulai seragam / sepatu yang mereka pakai itu itu semua dari pajak rakyat yang di kumpulkan oleh pemerintah sebagai pengelola , sekarang saya coba analogika PTPN mengarap tanah negara, masyarakat juga sama mengarap tanah negara di mana letak kesalahannya.
Jelas jelas PTPN yang merugikan negara karna tidak banyar pajak HGU, harusnya hal hal seperti ini di selesaikan oleh Kemen ART /BPN dan gugus tugas reforma agraria ,
Ujar lutfi yahya
Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan aparat harus ada di posisi sebagai pihak yang melindungi dan mengayomi masyarakat jangan terbawa irama para mafia konsensi lahan yang menjadi musuh negara , ingat amanat bapak presiden Prabowo subianto tidak ada ruang bagi mafia konsesi lahan , baik itu swasta dan BUMN apa bila melanggar harus di tertibkan , amanat itu di gaungkan oleh presiden untuk mensejahterakan rakyatnya , ujar lutfi yahya
Sekali lagi kami minta pemerintah memberi sanksi seberat beratnya bagi oknum aparat dan pengawai PTPN yang menindas rakyat tersebut demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan masyarakat
Miris sekali rakyat menanam singkong malah di keroyok aparat dan pekerja PTPN, apakah penegakan hukum di negara ini harus seperti ini...? Jgn sampai Hukum dapat di kendalikan oleh pihak korporasi mafia tanah yang tujuannya untuk menguasai dan menindas hak hidup rakyat jelata. Pungkas nya .
Lys
