Pasuruan, – Aktivitas perjudian dan lokalisasi di Kecamatan Nguling, Desa Kedawung Wetan, tepatnya di area Pasar Baru, semakin menjadi sorotan publik. Perjudian jenis 303 Bola Setan dan Capjiki beroperasi secara bebas tanpa hambatan, sementara tempat hiburan malam yang menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) juga semakin menjamur.
Yang lebih mengejutkan, beberapa oknum wartawan dikabarkan terlihat berjaga di sekitar area tersebut hingga pagi hari. Namun, hingga kini, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum mengambil tindakan tegas, seolah-olah menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini.
Warung Kopi atau Tempat Hiburan Malam?
Hasil investigasi tim awak media dan perwakilan LSM pada Rabu (05/02/2025) mengungkap bahwa warung-warung kopi remang-remang yang tampak biasa saja ternyata menjadi tempat berkedok hiburan malam. Di baliknya, praktik prostitusi berlangsung dengan bebas, menarik banyak pria hidung belang yang mencari kesenangan.
Tidak hanya itu, di tempat yang sama, aktivitas perjudian juga semakin ramai. Para penjudi berkumpul tanpa rasa takut, seolah yakin tidak akan tersentuh oleh razia atau tindakan hukum.
APH Diduga Membiarkan Perjudian Berlangsung Bebas
Seorang sumber terpercaya berinisial HM mengungkap bahwa perjudian di kawasan ini telah berlangsung lama dan terus berkembang.
"Setiap malam menjelang Isya, tempat ini sudah dipenuhi pengunjung yang bermain judi. Aneh, kok bisa bebas begini tanpa ada tindakan?" ujar HM.
Padahal, berdasarkan hukum yang berlaku, perjudian merupakan tindak pidana. Sesuai dengan Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No.9 Tahun 1981, perjudian dilarang keras dan harus ditindak oleh aparat penegak hukum.
Tindak Lanjut Investigasi dan Koordinasi dengan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media dan LSM berencana melakukan koordinasi dengan Polsek Nguling, Polres Pasuruan, hingga Polda Jawa Timur untuk meminta klarifikasi serta langkah tegas terkait maraknya perjudian dan lokalisasi di wilayah tersebut.
Akankah pihak berwenang bertindak atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung? Publik menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum.
(Tim)