Sukabumi, - Hari ini kita dipertontonkan dengan kejadian yang merusak moral dan alam dan tindakan korupsi di tengah ngencarnya pembangunan di jawa barat yang hari ini terfokus pada infrastruktur jalan gubernur jawa barat H dedi mulyadi yang menginginkan jalan jalan di jawa barat leucir mulus masyarakat dan bungah ekonominya sejahtera tentu adalah tujuan mulia , namun pada pelaksanaannya banyak oknum kepala UPTD yang tidak menjunjung integritas seperti yang di amanatkan gubernur jawa barat H dedi mulyadi ,
Ketua JWI sukabumi raya lutfi yahya menyoroti anggaran yang di kelola UPDT II will sukabumi BINA MARGA Prov jawa barat untuk pembangunan infrastruktur jalan , jembatan , yg nilainya fantastik luput dari pengawasan APH ( aparat penegak hukum ) seperti yang kita ketahui pembangunan jalan yang menjadi prioritas hari ini terjadi di antara beberapa ruas jalan di antaranya
- Ruas jalan sagaraten tegal buleg dengan nilai 18 miliar
- Ruas jalan jampang dengan kiara dua dengan nilai 52 miliar
- ruas jalan cikidang pelabuhan ratu 14 miliar
- ruas jalan sp karang hau simpang bayah cikotok 36 miliar
- jembatan loji 7 miliar
- jembatan sagaraten 8 miliar
- jembatan cipalabuhan 6 miliar
- Bahu jalan sagaraten - baros 8 miliar
- Bahu jalan kiara dua - jampang tengah 9 miliar dan banyak lagi pekerjaan yang di kelola UPTD II bina marga prov jawa barat , namun baterial yang di pakai berasal dari tambang tambang ilegal ujar lutfi
Lutfi juga meminta mari kita infeksi ke tambang tambang tersebut dan kita cek satu persatu tambang khususnya yang ada di sukabumi ijinnya sudah pada habis namun tetap di biarkan berproduksi ini jelas merusak alam merusak moral dan merugikan negara ,
Kita tahu perpanjangan ijin ada prosesnya , mulai dari analisa kembali dampak , amdal , andal dan reklamasi tambang serta area reboisasi guna mengurangi tampak dari aktifitas tambang ,
SAYA RASA BAPAK GUBERNUR JAWA BARAT TIDAK MENGETAHUI KEBERADAAN TAMBANG TAMBANG ILEGAL YANG DI KAB SUKABUMI DAN KENAKALAN Kepala UPTD WILL II SUKABUMI BINA MARGA PROVINSI JAWA BARAT
Penggunaan bahan material ilegal pada proyek pemerintah dapat dikenai sanksi pidana (seperti denda atau pidana penjara) dan sanksi administratif, karena dapat tergolong tindak pidana korupsi, penadah barang ilegal, dan pelanggaran terhadap peraturan pertambangan tanpa izin. Selain itu, proyek tersebut bisa terancam pembatalan dan kontraktor bisa dikenai sanksi lainnya.
Rincian sanksi
Pidana:
Penadahan: Penggunaan material ilegal dapat dikategorikan sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai Pasal 480 KUHP.
Pertambangan Ilegal: Jika material berasal dari pertambangan tanpa izin, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar sesuai Pasal 158 UU 3/2020.
Tindak Pidana Korupsi: Penggunaan material ilegal dapat dianggap sebagai indikasi korupsi dalam proyek pemerintah, yang memiliki sanksi pidana tersendiri.
Administratif:
Pembatalan Proyek: Proyek yang menggunakan material ilegal dapat dibatalkan.
Sanksi bagi Kontraktor: Kontraktor yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah.
Sanksi Lainnya:
Kontraktor atau perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda atas penggunaan material ilegal.
Kami haraf pak gubenur jawa barat segera melakukan tindakan kepada UPTD Will II sukabumi dinas bina marga provinsi jawa barat agar segera memberhentikan oknum tersebut demi menjaga intergritas dan amanat gebernur jawa barat H dedi mulyadi yang sama sama hari ini kita banggakan karna indetitas pembangunan semakin jelas dan merata , ujar lutfi
Red.
