-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lindungi Cagar Budaya & Mata Air, Majelis Adat Sumedanglarang Desak Pemkab Buka Data Proyek Tampomas

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T14:37:01Z

 


SUMEDANG, – Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) hari ini, Rabu (24/6/2026), secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik terkait Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Gunung Tampomas Nomor 04/MA-SL/VI/2026. 


Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si., dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.


Langkah konstitusional ini diambil untuk memperoleh kejelasan yuridis dan administratif atas rencana pengusahaan panas bumi di Kawasan Gunung Tampomas. Urgensi permohonan didasari oleh dua hal:  

1. Pernyataan resmi Sekretaris Daerah dalam Forum Musrenbang Kabupaten pada 4 April 2026 yang menyampaikan bahwa proyek tersebut telah memasuki tahap pelelangan dan telah ada peminat.  

2. Belum adanya tanggapan resmi dari Bupati Sumedang atas surat permohonan audiensi MASL Nomor 12/MASL/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026, setelah melampaui batas waktu 14 hari kerja sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.


Permohonan ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.


Ketua MASL, Susane Febriyati, S.H., menegaskan, "Konstruksi hukum sektor panas bumi menempatkan Pemerintah Daerah sebagai aktor sentral. Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mewajibkan Pemda memberikan fasilitas dan memfasilitasi pemanfaatan. Frasa ini secara hukum dimaknai bahwa seluruh dokumen perencanaan, perizinan, dan pengawasan wajib berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Sumedang."


Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018, yang secara kumulatif mensyaratkan adanya rekomendasi dari Bupati sebagai prasyarat mutlak sebelum tahapan Survei Pendahuluan dapat dilaksanakan. "Dengan demikian, adalah sebuah anomali hukum apabila Pemerintah Kabupaten menyatakan tidak memiliki dokumen terkait proyek yang telah diumumkan secara resmi oleh pejabatnya," tambahnya.


Substansi Permohonan: Mengawal Tiga Mandat Konstitusi

Permohonan 19 poin yang diajukan MASL sejatinya adalah upaya untuk memastikan Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menjalankan tiga mandat konstitusi secara bersamaan:


1. Mandat Pelindungan Cagar Budaya  

Di Puncak Gunung Tampomas telah ditetapkan salah satu situs Cagar Budaya melalui Kepbup Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025. Lebih dari itu teridentifikasi puluhan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) lain di kawasan tersebut yang belum terinventarisasi. Pasal 26 dan Pasal 95 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan mandat imperatif kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan inventarisasi, pelindungan, dan pemeliharaan seluruh Cagar Budaya maupun ODCB dan ratusan mata air yang memiliki nilai sejarah.


2. Mandat Kelestarian Lingkungan Hidup  

Kawasan Tampomas merupakan daerah resapan air dan hulu bagi ratusan mata air yang menopang kebutuhan air baku dan irigasi untuk masyarakat di lima kecamatan. Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas membebankan kewajiban kepada Bupati untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.


3. Mandat Mitigasi Bencana

Kawasan Tampomas berada pada jalur Sesar Baribis yang secara geologis dikategorikan aktif. Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah wajib memastikan adanya kajian risiko dan rencana kontingensi yang memadai sebelum kegiatan eksplorasi yang bersifat masif dilakukan.


Posisi hukum MASL diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya atas wilayah kelola dan ruang hidup.


“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Ibu Sekretaris Daerah sebagai seorang negarawan dan birokrat senior untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Susane. 


Sesuai Pasal 22 ayat (7) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MASL berharap permohonan ini dapat ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.


“Pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat adalah upaya hukum terakhir yang kami siapkan apabila hak konstitusional atas informasi tidak dipenuhi. Kami berharap tidak sampai ke sana.”


Sebagai wujud koordinasi antar-lembaga dan prinsip kehati-hatian, surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Bupati Sumedang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.


MASL menegaskan permohonan ini murni untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan energi dengan pelestarian budaya, lingkungan, dan keselamatan masyarakat Sumedanglarang.


MASL merupakan organisasi masyarakat adat yang berkhidmat untuk menjaga nilai-nilai luhur, kelestarian cagar budaya, dan keseimbangan lingkungan hidup di wilayah Sumedanglarang, berdasarkan amanat UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Majelis Adat Sumedanglarang  Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

×
Berita Terbaru Update