SUKABUMI, – Profesi wartawan kembali mendapat sorotan tajam setelah muncul dugaan tindakan yang merendahkan martabat insan pers yang dilakukan oleh oknum guru berinisial R di salah satu sekolah dasar (SD) di kawasan Cadas Ngampar, Kabupaten Sukabumi.
Persoalan ini bermula saat tim DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya melakukan kunjungan kerja ke sekolah tersebut pada Kamis (24/09/2026) pukul 11.00 WIB. Kunjungan ini bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus konfirmasi terkait program revitalisasi sekolah tahun 2026.
Menurut pengakuan tim JWI, komunikasi di lapangan berjalan baik dan terbuka dengan mengedepankan asas tabayyun serta praduga tak bersalah. Namun, situasi berubah setelah tim mendapatkan informasi adanya unggahan status WhatsApp yang menampilkan foto mereka saat berada di sekolah tersebut, disertai tulisan yang dinilai menghina: “Laler Ijo”.
Unggahan tersebut dianggap telah merendahkan kehormatan profesi wartawan. Merespons hal itu, JWI menempuh jalur klarifikasi langsung kepada oknum guru berinisial R yang mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Bukan Sekadar Persoalan Maaf
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan kata maaf. Ia menilai, dampak dari unggahan di ruang publik tersebut menyentuh martabat profesi.
“Bagi kami, ini bukan lagi soal maaf-memaafkan. Ada etika dan kehormatan profesi yang dilanggar. Persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lutfi.
Senada dengan Lutfi, anggota JWI Herman Popay menegaskan bahwa kunjungan mereka adalah aktivitas jurnalistik resmi. Ia mengingatkan bahwa meski kritik adalah hak setiap warga negara, cara penyampaiannya harus tetap beradab. “Kritik atau perbedaan pandangan itu wajar, namun tidak boleh merendahkan profesi pihak lain,” tegas Herman.
Mendorong Pembinaan dari Disdik dan BKPSDM
Lebih lanjut, pihak JWI mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi serta BKPSDM untuk mengambil langkah tegas. Lutfi berharap, jika dalam pemeriksaan internal ditemukan pelanggaran disiplin atau perilaku, tindakan pembinaan harus segera dilakukan.
“Guru adalah figur teladan, baik di ruang kelas maupun di masyarakat. Seyogianya, seorang pendidik mencerminkan perilaku bijak, beretika, dan bertanggung jawab saat berinteraksi di ruang digital,” tambahnya.
Pesan untuk Bijak Bermedia Sosial
JWI menegaskan tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi. Namun, setiap tulisan, foto, maupun konten yang disebarluaskan di media sosial memiliki konsekuensi sosial dan hukum yang nyata.
Menurut Lutfi, apa yang mungkin dianggap sebagai “candaan” oleh pelaku, bisa menjadi penghinaan serius bagi pihak lain. Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih bertanggung jawab dalam berkomunikasi di ruang siber.
“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Kami tidak akan diam jika profesi dan martabat insan pers direndahkan, namun tetap berpegang pada fakta dan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Lutfi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para tenaga pendidik dan masyarakat luas untuk menjaga etika di media sosial agar kebebasan berpendapat tetap selaras dengan nilai-nilai kesantunan. (Lys)
