-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

14 Hari Buron, Oknum Guru Ngaji Cabul Akhirnya Di Ringkus Polres Purwakarta

Senin, 25 Desember 2023 | Desember 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-25T09:45:27Z


Seorang Oknum Guru Ngaji bernisial OS Berusia 46 tahun, Yang mengagahi 15 Santriwati Di Pondok salam Purwakarta terlihat murung layaknya pencundang 

Setelah berhasil di ringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta pada hari Senin, 25 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.


Setelah pihak kepolisian Polres Purwakarta menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban, OS ditangkap di sebuah persembunyian di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.


“OS berhasil ditangkap, Senin 25 Desember 2023, Sekitar 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta,” kata Edwar, saat menggelar Konferensi Pers, Senin (25/22/2023).


Sementara itu AKBP Edwar Zulkarnain  menjelaskan pihak nya masih mendalami alasan pelaku melakukan aksi bejat tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain,  saat ini berdasarkan laporan dan pemeriksaan, jumlah korban yang di ketahui ada 15 orang, 

Pelaku diduga melakukan aksi bejat itu selama empat tahun. 


“Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” tambah Edwar.


Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.


Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena tersangka merupakan tenaga pendidik. Kasus ini terus diusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban.


“Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kapolres. (M.Hamzah)

×
Berita Terbaru Update