-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klarifikasi Pemberitaan Miring Terkait Pengalokasian Dana Desa Untuk Pengerjaan TPT Desa Gardu Terjawab Sudah

Kamis, 16 Mei 2024 | Mei 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T18:08:22Z

 


Purwakarta, panamburinvestigasi.com - Di Aula Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Acara musyawarah klarifikasi pemberitaan miring pengerjaan Tembok penahan tanah (TPT) Desa Gardu di laksanakan berawal dari aduan wartawan kepada kepala Desa Margaluyu ,maka di gelar lah di Desa tersebut karena Kades Desa tersebut sebagai Ketua DPK Apdesi Kec. Kiarapedes Rabu 15 Mei 2024 . 


Adapun yang hadir dalam acara klarifikasi tersebut Ketua DPK Apdesi Kec. Kiarapedes /Kepala Desa Margaluyu, Kepala Desa Gardu , MP Kec. Kiarapedes, Satpol PP, Ketua TPK 

Ketua Rw ,dari media, Ormas GMBI dan Ormas PP. 


Dalam pemberitaan tertanggal 14 Mei 2024

Pengerjaan TPT Desa Gardu ,Kecamatan Kiara pedes Purwakarta diduga tidak sesuai spesifikasi ,dan alih alih swakelola ternyata di kontraktualkan "itu semua tidak benar lebih parah lagi sebelumnya tidak konfirmasi terlebih dulu. 


Ketua TPK beserta Pemdes Gardu membantah Keras bahkan berani bertaruh silahkan gali kalau memang Pewarta (wartawan) tidak Percaya "ucap Ketua TPK dan Juga Pemdes Gardu serta di kerjakan dengan cara swakelala dengan nada kesal. 


Perdebatan sengit terjadi baik itu dari pewarta (wartawan) begitupun Ketua TPK dan Pemdes Gardu. Yang semula terjadi perdebatan panas ahirnya bisa di selesaikan dengan silaturahmi baik ,setelah dengan sikap kesatria Redaksi Buser 86 Ega meminta maaf bahwa berita itu baru di duga,serta bersedia untuk menarik pemberitaan miring itu dengan mengganti dengan pemberitaan yang sebenar-benarnya karena itu hanya mis komunikasi "ucap Ega. 


Sebelum bubar seraya menutup acara dalam sambutan nya  Mentri Polisi (MP) Kecamatan Kiarapedes bahwa pemberitaan yang tempo hari itu tidak benar, bahwa pekerjaan TPT Desa Gardu itu sesuai spesifikasi serta di kerjakan dengan sewakelola adapun yang sempat buming kontraktualkan itu hanya sebatas penyedia barang dan jasa. 


(Dadang H)

×
Berita Terbaru Update