-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terjadi Lagi Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Online Purwakarta Saat Mau Konfirmasi

Minggu, 16 Juni 2024 | Juni 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-16T05:19:11Z


Purwakarta, panamburinvestigasi.com - Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di kabupaten Purwakarta, kali ini korbannya Abdul Qodir Jailani A.SE,.MM Jurnalis Media Online Hotnet News.co.id, warga Purwakarta, Dirinya menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal (OTK),hari kamis, (13/6/2024).


Abdul Awak media Hotnet News (Korban) timbul kecurigaan adanya dugaan perselingkuhan, berawal  mergoki sebuah kendaraan minibus hitam dengan plat nomor Polisi T 1579 BZ masuk di area parkiran Hotel Veteran tepatnya"Jln .Veteran Purwakarta,hari Kamis Jam 12.30 wib dan keluar Kendaraan tersebut dari Hotel pada jam 14:30 wib. 


Saat di wawancara menurut keterangan Abdul kepada awak media panamburinvestigasi.com menerangkan" pelaku menurunkan pasangan yang bukan muhrimnya di depan kantor Dinas Kesehatan Purwakarta"terangnya.


Selanjutnya Abdul mengikuti Pelaku yang diketahui ber inisial (A), hingga kerumahnya di daerah maracang guna dilakukan investigasi, Saat yang bersangkutan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, yang bersangkutan mengakui bahwa beliau khilaf dan tau salah. 


"Ya, saya khilaf dan Bersalah pa,"Ucap pelaku perselingkuhan


Pada saat itu Pelaku diduga Perselingkuhan memohon minta waktu mau menelpon ibunya untuk datang bertanggung jawab bersama sama ternyata yang bersangkutan membawa temannya dengan maksud dan tujuan memback up atau membantu menyelesaikan permasalahan yang bersangkutan..


Hingga terjadi adu argumen dari pihak rekan pelaku kepada awak media yang bertugas di lapangan, terjadilah kejar mengejar sampai salah satu rekan bernama Abdul media yang bertugas di aniaya dan keroyok disalah satu desa yaitu desa Kadumekar oleh rekan pelaku.. pada hari kamis sekira pukul 14:20 WIB


"Akhirnya terjadilah pemukulan dan pengeroyokan kepada Abdul Jurnalis Hotnet News.co.id yang di lakukan sejumlah OTK, kendaraan roda dua Abdul pun di rusaknya,"jelasnya 


"Dalam Kondisi lemas karena luka luka Abdul (korban) dilarikan ke RS Bayu Asih Purwakarta bersama istri dan kedua anaknya. 


Pasal 170 ayat (1) KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Yang bersalah diancam. 

dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. 


Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


(DH/Tim).

×
Berita Terbaru Update