Depok. Panamburinvestigasi.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun Kedua 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) Senin (19/5/2025). Membahas dan menyetuju Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Hadir dalam Rapat Paripurna Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, para Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, H. Tajudin Tabri, dan Yuni Indriani serta seluruh anggota dewan, undangan dari unsur pemerintah dan media.
Pembahasan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persetujuan akhir yang dicapai hari ini menandai tercapainya kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Depok untuk memperbarui struktur perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, S.Kom, menyampaikan "Pendapat akhir pemerintah Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah". Ungkap Chandra.
Dalam berbagai hal, Chandra menekankan pentingnya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menjadikan Ranperda tersebut sah sebagai Peraturan Daerah (Perda).
" Saya mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus 7 yang telah bekerja keras membahas materi perubahan tersebut'.
"Rapat ini menjadi momentum penting dalam pembentukan kebijakan daerah, khususnya dalam pembahasan perubahan susunan perangkat daerah". Jelasnya Chandra. (NS).