Depok. Panamburinvestigas.com.- Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin Sugandhi SH., MH,menyatakan bahwa agenda sidang perkara dengan Nomor Perkara : 191/Pdt.G/2025/PN Dpk
Penggugat PT Cipta Karya Santosa (CKS)
menggugat empat tergugat dengan dugaan melanggar hukum, akan dilanjutkan pada tanggal 03-Februari-2026 mendatang.
Dalam sidang ini melibatkan sederet empat nama yang tercantum dalam daftar informasi PN Depok, di antaranya Yusra Amir, Fifi Rachmasari, Amzah, S.E., M.M., dan Kania Susanty Edi.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 3-Februari 2026, dengan agenda masih pembuktian surat dan kelengkapan data-data para pihak yang berkasnya belum lengkap.dari para tergugat, ,” ujar Andry Eswin dalam keterangan resminya kepada wartawan, di PN Depok, Selasa (27/01/2026
Eswin melanjutkan " Saya tidak bisa menjelaskan dengan terlebih dahulu Karena perkara ini masih berjalan. Apakah berkaitan dengan jual beli lahan tanah atau tidak, saya kurang tahu, saya tidak bisa menerangkan lebih lanjut ya, sebab perkara ini masih berjalan,” ungkapnya Eswin.
Menurut informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pihak tergugat 1 berinisial YA yang juga merupakan eks Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok kini masih menjalani hukuman. (NS).
