Sukabumi, - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencatat, dari total sekitar 17.760,79 hektare kebun sawit, sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi (alih fungsi tanaman).
Sejumlah kebun milik PTPN tercatat belum memiliki izin diversifikasi, di antaranva PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak.
Satu kebun yakni PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur, telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.31 8- DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.
Terkait dengan izin konfersi dari bupati ini harus menjadi bahan kajian kita bersama , karena berdasarkan aturan yang ada bupati bisa mengeluarkan surat konfersi untuk lahan maksimal 25 hektar sementara yang bupati keluarkan seluas 357.156.ha.
Berdasarkan PP no 18 tahun 2021 HGU yang tidak di perpanjang baik swasta/BUMN maka di kembalikan ke negara atau bank tanah sesuai aturan perundang undangan.
Ketua jwi Sukabumi raya Lutfi Yahya angkat bicara
hari ini kita di pertontonkan aturan yang di buat pemerintah namun di langgar oleh pemerintah sendiri baik ATR/BPN dan BUMN kita tahu berdasarkan data dari dinas pertanian kabupaten Sukabumi, HGU PTPN sukamaju dan cibungur habis tahun 2005 artinya kegiatan yang di lakukan di perkebunan PTPN sukamaju dan cibungur adalah kegiatan ilegal karna HGU tersebut mati tidak di perpanjang, banyangkan berapa kerugian negara dan masyarakat akibat ulah PTPN sukamaju dan cibungur, dan yang lebih ironisnya ketika HGU mati PTPN sukamaju dan cibungur melakukan KSO dengan perusahaan lain, apa bisa HGU yang mati melakukan KSO, APH ) aparat penengak hukum ) harus turun melakukan investigasi terhadap apa yang di lakukan PTPN sukamaju dan cibungur saat ini.
Presiden Prabowo subianto selalu berpesan dan selalu menegaskan
Tidak ada hak istimewa dalam aturan baik BUMN atau swasta semua harus taat terhadap regulasi yang di tentukan oleh pemerintah, dan
UUD 1945 menjadi landasan negara dalam menjalankan pemeritahan yang baik dan benar ujar lutfi
Selain itu, kebun sawit Perkebunan Besar Swasta PBS) seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PTPN.V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, lahan sawit di kawasan Geopark Desa Tamanjaya tercatat belum memiliki perizinan
ijin diversifikasi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan swasta.pungkas nya
lutfi yahya menegaskan sesuai aturan, setiap penanaman sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.karena ijin dan versifikasi dapat menjadi syarat untuk:
- Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
- Memperoleh Hak Guna Usaha (HGU)
- Mengakses program-program pemerintah yang terkait dengan perkebunan
- Memenuhi standar keberlanjutan dan lingkungan.
Peraturan apa yang mereka pakai ijin HGU nya sudah keluar sementara ijin diverifikasinya belum keluar.ini bisa di kategorikan menabrak aturan dan gugur secara aturan. Tegasnya
Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, lutfi menyebut kebun yang sudah berizin perlu dikaji dari sisi business to business (B2B), Namun dari aspek lingkungan, ia menilai sawit tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat karena berpotensi mengganggu keseimbangan air.
Lutfi yahya menyebut kewenangan berada pada BPN karena berkaitan dengan izin HGU. Hingga kini, Kabupaten Sukabumi belum memiliki tim penindakan khusus karena regulasi daerah masih dalam proses penyusunan
"Jika perusahaan perkebunan tidak mematuhi regulasi ijin dari aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah , itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,' pungkasnya
Dengan munculnya persoalan yang ada kami melihat GTRA ( gugus tugas reforma agraria ) kabupaten Sukabumi mandul dan tidak bekerja dengan sepenuhnya, konflik reforma agararia tidak pernah di tangani dengan baik padahal bunyi perpres no 62 tahun 2023 bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif transparan, dan akuntabel. Ada apa dengan GTRA ini....???
Presiden Prabowo subianto juga baru baru ini mengeluarkan PP 48 tahun 2025 yang berisi Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha hak pakai Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; ujar lutfi
inpres no 8 tahun 2025 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan penataar kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset atau sertifikasi hak atas tanah disertai penataan akses atau pemberdayaan masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pesannya negara harus hadir di tengah apa yang di butuhkan rakyat bukan mafia perkebunan mafia konsesi lahan yang hanya merusak ekologi alam
Rakyat tujuan pengabdian itu harus jadi prinsip para pejabat.
Dalam waktu dekat jwi akan melakukan langkah- langkah audiens dengan pihak - pihak terkait utamanya pihak BPN - ATR kab.sukabumi.agar kami mendapatkan keterangan yang sipatnya komfrehenshif terkait dengan persoalan tersebut di atas. Tutupnya.
Lys/D Handriana

