-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga keluhkan Maraknya Jaringan WiFi di Kecamatan Cimaung, Kabel Tumpang Tindih Minta Pemda Kabupaten Bandung Perjelas Aturan Izin Pemasangan

Rabu, 01 Juli 2026 | Juli 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T03:27:05Z

Kabupaten Bandung, – Maraknya pemasangan jaringan internet/WiFi di Kecamatan Cimaung dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan keresahan warga. Sejumlah titik di pinggir jalan dan depan rumah warga dipenuhi kabel udara yang tumpang tindih dan menjuntai.


Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak kabel dibentangkan tanpa jarak aman dan tanpa penataan. Kondisi ini dikeluhkan warga karena mengganggu estetika, rawan tersangkut kendaraan tinggi, dan mengkhawatirkan keselamatan.


"Sebenarnya kami nggak paham soal izinnya. Pas ditawari pasang, ya terpaksa ngizinin biar nggak ribut sama yang pasang. Tapi sekarang kabelnya udah numpuk di depan rumah," ujar salah seorang warga Cimaung yang enggan disebut nama.


Ketua RT setempat juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut tidak ada sosialisasi jelas dari pihak pemasang terkait izin pemanfaatan ruang jalan maupun izin warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan instansi mana yang bertanggung jawab menertibkan. Padahal sesuai aturan, pemasangan tiang dan kabel di Jalan Kabupaten wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan/RMJ dari Dinas PUPR Kab. Bandung. Sementara operator juga wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan IJATEL dari Kominfo.


Warga Cimaung berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui Dinas PUPR dan Dinas Kominfo, segera melakukan pendataan, penataan, dan penertiban jaringan. Tujuannya agar pembangunan internet desa berjalan, tapi tetap rapi, aman, dan sesuai aturan.

Editor : Red Arip/ Indra

×
Berita Terbaru Update