-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Kejanggalan Proyek Revitalisasi SDN Puncak Batu, JWI Sukabumi Raya Desak Transparansi Mutu

Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T06:03:28Z

SUKABUMI, – Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Sukabumi Raya menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Puncak Batu, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Sorotan ini mencuat setelah tim JWI melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi ketidaksesuaian material serta metode kerja dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.


Berdasarkan temuan di lokasi, JWI menemukan pemasangan keramik yang diduga dilakukan langsung di atas lantai lama tanpa proses pembongkaran. Selain itu, kualitas material pasir serta spesifikasi papan GRC yang digunakan dinilai perlu ditinjau kembali karena tidak memiliki ketebalan yang seragam.


Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa temuan ini memerlukan pengujian teknis lebih mendalam dengan mencocokkan kondisi di lapangan terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang berlaku.


Pelaksanaan Teknis Diserahkan ke P2SP dan Konsultan


Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Puncak Batu, Asep Hendrik, menyatakan bahwa urusan teknis pekerjaan serta pengadaan material telah diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) dan pihak konsultan.


Menanggapi hal tersebut, pihak JWI berpandangan bahwa pelimpahan tugas tidak menghilangkan tanggung jawab pengawasan. JWI menilai perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan mekanisme pengawasan mutu. “Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar perwakilan JWI.


Pertanyakan Peran Kepala Sekolah sebagai PA


Wakil Ketua JWI DPD Sukabumi Raya, Herman Popay, turut menyoroti kapasitas Kepala Sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA). Menurutnya, seorang Kepala Sekolah memiliki kewajiban administratif dan fungsi kontrol dalam program pembangunan.


“Kami tidak menuntut Kepala Sekolah harus menjadi ahli konstruksi, namun pihak yang bertanggung jawab atas program wajib memahami mekanisme pengendalian mutu. Jangan sampai tanggung jawab saling lempar antara pihak sekolah, P2SP, dan konsultan jika terjadi kendala teknis,” tegas Herman.


Dorong Pemeriksaan Transparan


Lebih lanjut, Lutfi Yahya mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan objektif. Ada lima poin utama yang disoroti JWI untuk segera diverifikasi:


Kesesuaian Material: Memeriksa standar mutu material, mulai dari keramik, pasir, hingga GRC.

Metode Pemasangan: Memastikan metode pemasangan keramik telah sesuai standar teknis agar ketahanan bangunan terjaga.

Dokumen Perencanaan: Mencocokkan realisasi fisik dengan RAB, gambar kerja, dan dokumen Contract Change Order (CCO) jika ada perubahan rencana.

Fungsi Pengawasan: Meninjau kembali sejauh mana peran konsultan dan P2SP dalam pemeriksaan material masuk.

Akuntabilitas: Memastikan administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban berjalan sesuai aturan.

Lutfi menekankan bahwa setiap perubahan pekerjaan harus didukung dengan dokumen sah, bukan sekadar alasan lisan.


“Tujuan utama revitalisasi adalah agar siswa mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan layak. Pembangunan bukan sekadar menyelesaikan fisik bangunan, tetapi harus mengutamakan mutu, keselamatan, dan transparansi anggaran,” tutupnya.

Lys

×
Berita Terbaru Update