Sukabumi, - Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pengalihan pupuk subsidi petani di Kecamatan Nyalindung ke pengusaha dengan harga jual Rp150 ribu per sak, tokoh masyarakat Herman alias Popay menyerukan agar setiap laporan media mengedepankan prinsip jurnalisme yang benar, objektif, dan berimbang. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan konfirmasi dari semua pihak terkait sebelum sebuah informasi disajikan kepada publik.
Pentingnya Klarifikasi Berimbang: Herman alias Popay menyatakan klarifikasinya bukan untuk membela atau menyudutkan pihak mana pun, melainkan untuk memastikan isu krusial terkait pupuk subsidi di Nyalindung diberitakan secara akurat.
Proses Verifikasi yang Memadai: Ia menekankan bahwa pemberitaan yang menyangkut petani dan pengecer pupuk bersubsidi harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat, melibatkan berbagai narasumber.
Prinsip “Cover Both Sides”: Herman mendorong media untuk melakukan pengecekan pada lebih dari satu objek dan sumber. Ia menyarankan konfirmasi dari petani, pengecer resmi, distributor, hingga instansi terkait agar berita tidak hanya berdasarkan satu sisi.
Menghindari Kerugian Pihak yang Tidak Bersalah: Ia mengingatkan agar pemberitaan yang belum terverifikasi sepenuhnya tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani atau merugikan pengecer resmi yang telah bekerja sesuai aturan.
Pembuktian Berdasarkan Fakta: Segala dugaan penyimpangan harus dibuktikan dengan data dan fakta lapangan, bukan sekadar informasi sepihak.
Peran Media dalam Memberikan Informasi Utuh: Herman berharap media memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait agar masyarakat menerima informasi yang lengkap dan tidak menimbulkan masalah baru.
Tujuan Akhir: Fokus utama adalah memastikan hak petani terlindungi, pengecer yang taat aturan tidak dirugikan, dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar serta berimbang.
Herman alias Popay berpesan bahwa pemberitaan harus benar. Jika ada dugaan, maka harus ditulis sebagai dugaan dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, bukan menjadikannya sebagai dasar tunggal pemberitaan.
Lutfi Yahya
