SUKABUMI, – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri Cidolog, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan, ditemukan sejumlah kejanggalan mulai dari spesifikasi material hingga dugaan konflik kepentingan dalam kepengurusan panitia.
Program yang menyerap anggaran APBN sebesar Rp830.842.501 tersebut mencakup rehabilitasi ruang kelas, toilet, serta fasilitas penunjang lainnya. Namun, angka fantastis tersebut memunculkan keraguan publik terkait kesesuaian mutu dan transparansi penggunaan dana.
Temuan Material dan Kontroversi CCO
Sekretaris Umum DPD JWI Sukabumi Raya, D. Sukmadinata, mengungkapkan pihaknya menemukan penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (SNI), bahkan terdapat indikasi penggunaan material bekas pada ruang kelas.
Terkait perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO), JWI menagih transparansi dokumen teknis dan administratif. “Penjelasan mengenai CCO tidak cukup hanya lisan. Perubahan pekerjaan harus bisa ditelusuri melalui dokumen sah yang memuat rincian volume, anggaran, hingga persetujuan pihak berwenang,” ujar D. Sukmadinata.
JWI juga mempertanyakan efektivitas metode pemasangan keramik baru yang dilaporkan dipasang langsung di atas keramik lama. Hal ini memicu pertanyaan, apakah metode tersebut memang terencana sesuai dokumen, atau ada indikasi penghematan biaya pekerjaan yang tidak seharusnya.
Dugaan Nepotisme dalam P2SP
Sorotan juga tertuju pada komposisi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Cidolog. JWI menyoroti adanya dugaan hubungan keluarga dalam kepengurusan, di mana jabatan strategis diduga diisi oleh pihak keluarga kepala sekolah: suami sebagai ketua P2SP, adik sebagai bendahara, dan anak sebagai sekretaris.
Meski hubungan keluarga tidak secara otomatis membuktikan pelanggaran, JWI menilai hal tersebut sangat rentan terhadap konflik kepentingan. “Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mekanisme pengendalian konflik kepentingan diterapkan agar dana revitalisasi benar-benar untuk pendidikan, bukan untuk memperkaya lingkaran internal,” tegasnya.
Pengelolaan Material Bongkaran yang Misterius
Pihak JWI turut menyoal keberadaan material bongkaran (seperti genting lama) yang tidak jelas statusnya. JWI menuntut pihak sekolah segera melakukan inventarisasi dan pembuatan berita acara.
“Jangan sampai muncul asumsi liar. Jika material diamankan, di mana penyimpanannya? Harusnya diletakkan di tempat terbuka agar tidak timbul kesan material aset negara tersebut disalahgunakan,” imbuh pihak JWI.
Permintaan Klarifikasi Terbuka
Menanggapi banyaknya poin ketidakjelasan, DPD JWI Sukabumi Raya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi tertulis kepada pihak SDN Cidolog, P2SP, dan pihak konsultan pendamping.
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, secara tegas mendorong adanya pemeriksaan fisik secara transparan dan terbuka. Ia menyatakan bahwa jika hasil klarifikasi nantinya menunjukkan adanya indikasi penyelewengan yang bersifat melanggar hukum atau merugikan negara, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur pelaporan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.
“Transparansi bukan beban, melainkan kewajiban bagi setiap pelaksana proyek negara. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai volume dan mutu pekerjaan yang sesungguhnya,” pungkas Lutfi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Cidolog belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna menjunjung prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Redaksi

